Liputan6.com, Jakarta Pasien yang pernah operasi katarak masih bisa melakukan lasik. Asal minus yang tersisa tidak di bawah satu.
"Kalau misalnya sisa minus (dari operasi katarak) adalah minus setengah, buat apalagi lasik?" kata dr Sophia Pujiastuti SpM(K) MM dari SILC Lasik Center dalam sebuah diskusi di kawasan Cikini pada Senin, 30 April 2018.
Advertisement
Lasik (Laser Assited in Situ Keratomileusis) merupakan salah satu teknologi bedah refraktif di bidang mata yang dapat diandalkan untuk meningkatkan kualitas hidup pasien dengan gangguan penglihatan.
Begitu juga dengan operasi katarak, lanjut Sophia, termasuk tindakan bedah refraktif. "Otomatis orang dengan minus tinggi dan ada katarak, begitu operasi katarak minusnya juga akan hilang."
Akan tetapi minus yang berkurang tidak bisa sampai nol. Walaupun ada yang bisa sampai nol, tapi dokter tidak bisa menjanjikan seperti itu.
"Kalau masih sekitar satu, boleh di-lasik," kata Sophia kembali menekankan.
Kriteria yang Boleh Lakukan Tindakan Lasik
Kriteria yang boleh melakukan lasik adalah pasien Miopia dengan -1.00 D sampai -13.00 D, Astigmatisma dengan -1.00 D sampai -5.00 D, Hypermetropia dengan +1.00 D sampai +4.00 D, atau koreksi kelainan refraksi stabil (enam sampai 12 bulan)
Lebih lanjut, kualits hidup pasien meningkatkan setelah melakukan tidakan lasik. Pasien tidak lagi bergantung pada alat bantu (kacamata dan lensa kontak). Tentu saja hal itu memberikan semangat baru.
Akan tetapi, pasien harus dipastikan berumur di atas 18 tahun karena koreksi refraksi atau ukuran kacamatanya belum stabil. Sehingga dikhawatirkan akan muncul kelainan refraksi atau ukuran kacamata baru setelah lasik.
"Pasien juga diharuskan tidak sedang hamil atau menyusui, serta tidak ada kelainan atau gangguan kesehatan, khususnya kesehatan mata, seperti ada katarak, glaukoma, infeksi, atau masalah dengan retina."
Advertisement