Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah Teken Usulan Pansus Tenaga Kerja Asing

Tak hanya Fahri, Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini juga ikut menandatangani usulan.

oleh Liputan6.com diperbarui 30 Apr 2018, 17:22 WIB
Fahri Hamzah memberikan keterangan pers terkait pemecetan dirinya (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Pendukung Panitia Khusus (Pansus) Tenaga Kerja Asing terus bertambah. Yang terbaru, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah ikut meneken usulan pembentukan pansus.

"Sebaiknya DPR menggunakan haknya untuk mengivestigasi apa yang terjadi. Ini niatnya melindungi warga negara," kata Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/4).

Selain Fahri, Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini, juga bergabung dalam usulan tersebut. Menurut Fahri, nantinya akan ada sejumlah permasalahan yang diselidiki oleh Pansus TKA.

Salah satunya terkait pelanggaran UU yang terjadi dengan memudahkan para pekerja asing datang ke Indonesia.

"Perpres ini sebuah pelanggaran. Itu secara sistematis melonggarkan tenaga kerja asing di Indonesia yang kasar," ungkap dia.

"Objek di pansus pelanggaran UU dengan cara mendatangkan pekerja kasar. Ketika pemerintah ketahuan membiarkan banyak informasi tenaga kerja kasar di Indonesia," ucap Fahri.

 


Dua Partai Menyusul

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah saat menjadi pembicara diskusi publik "Menyikapi Tabir Aktor Politik Penunggang Demo 4 November di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Selasa (8/11). (Liputan6.com/JOhan Tallo)

Sebelumnya, PKS telah menandatangani usulan pembentukan Pansus Hak Angket TKA terkait Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang TKA. Menurut Wakil Ketua DPR Fadli Zon, Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) dan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) akan segera menyusul.

"Mungkin dari Partai lain PAN kita harapkan ikut, kemarin juga saya bicara sama Cak Imin, bahkan ada teman PKB juga ikut tanda tangan," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/4/2018).

 

Reporter: Sania Mashabi

 

Saksikan video pilihan di bawah ini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya