Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Mojokerto Mustafa Kamal Pasa sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto tahun 2015. Kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat.
Selain Mustafa, KPK juga menetapkan tersangka pada Permit and Regulatory Division Head Tower Bersama Group, Ockyanto dan Direktur Operasi PT Profesional Telekomunikasi Indonesia, Onggo Wijaya.
Advertisement
"KPK melakukan penyidikan tertanggal 18 April 2018, yaitu dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pembangunan menara telekomunikasi dengan tersangka MKP (Mustafa Kamal Pasa), OKY (Ockyanto), dan OW (Onggo Wijaya)," ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Senin (30/4/2018).
KPK menduga Mustafa Kamal Pasa menerima suap dari Ockyanto dan Onggo Wijaya terkait dengan pengurusan izin prinsip pemanfaatan ruang (IPPR) dan izin mendirikan bangunan (IMB) atas pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto tahun 2015.
"Dugaan hadiah atau janji (suap) yang diterima tersangka MKP terkait izin pembangunan menara telekomunikasi ini adalah Rp 2,7 miliar," ucap Syarif.
Sebagai diduga penerima, Bupati Mojokerto Mustafa disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun, Ockyanto dan Onggo selaku pihak yang diduga pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kadis Juga Jadi Tersangka
Selain itu, Mustafa Kamal Pasa bersama Kadis PUPR Pemkab Mojokerto tahun 2010-2015 Zainal Abidin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Mustafa bersama-sama Zainal Abidin diduga menerima fee untuk proyek-proyek di lingkungan Pemkab Mojokerto, termasuk pembangunan jalan pada tahun 2015.
"Dugaan penerimaan gratifikasi setidak-tidaknya Rp 3,7 miliar. Penyidik masih terus mendalami dan mengembangkan perkara ini, khususnya terkait dugaan penerimaan lainnya yang berhubungan dengan jabatan dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya," Syarif menjelaskan.
Atas perbuatannya, Mustafa dan Zainal Abidin disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Saksikan video pilihan di bawah ini
Advertisement