Usai Jalani Sidang, Tio Pakusadewo Bacakan Sepenggal Puisi WS Rendra

Tio Pakusadewo membacakan puisi milik WS Rendra, berjudul 'Sajak Rajawali'.

oleh Sapto Purnomo diperbarui 30 Apr 2018, 19:40 WIB
Aktor senior Tio Pakusadewo menghadiri sidang pembacaaan dakwaan kasus penyalahgunaan narkoba di PN Jakarta Selatan, Senin (30/4). Sidang digelar kembali setelah pekan lalu Tio tidak bisa menghadiri persidangan karena sakit. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Tio Pakusadewo kembali menjalani sidang kasus penyalahgunaan narkoba, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/4/2018). Usai sidang yang beragendakan pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU), Tio Pakusadewo membaca penggalan puisi milik WS Rendra yang berjudul "Sajak Rajawali", ketika ditanya soal proses persidangan.  

"Sebuah sangkar besi tidak bisa mengubah rajawali menjadi burung nuri," ujar Tio Pakusadewo usai persidangan. 

Tak jelas maksud puisi Tio Pakusadewo. Saat ditanya lebih lanjut, Tio Pakusadewo malah menyuruh awak media untuk bisa mengartikannya sendiri. 

"Kau artikan sendiri. Sebuah sangkar besi tidak bisa mengubah rajawali menjadi burung nuri," ujar Tio Pakusadewo. 

 


Tak Mengelak

Aktor senior Tio Pakusadewo menghadiri sidang pembacaaan dakwaan kasus penyalahgunaan narkoba di PN Jakarta Selatan, Senin (30/4). Sidang digelar kembali setelah pekan lalu Tio tidak bisa menghadiri persidangan karena sakit. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Meski begitu, Tio Pakusadewo tak mengelak semua dakwaan yang dibacakan oleh JPU. Ia juga tak melakukan eksepsi terkait persidangannya.  

"Oh saya terima. Saya bersalah dan saya terima. Itu kau jangan salah arti itu," kata Tio Pakusadewo. 

 


Diancam 4 Tahun

Aktor senior Tio Pakusadewo menjalani sidang pembacaaan dakwaan kasus penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (30/4). Tio yang sebelumnya berewokan dan gondrong tampil rapi dengan rambut cepak. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Atas perbuatannya itu, Tio Pakusadewo diancam undang-undang narkotika, dengan hukuman empat tahun penjara atas kepemilikan sabu.  

"Oleh karena itu, terdakwa disangkalkan dengan Pasal 112 ayat 1 dan 127 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ucap JPU, Hatmoko. 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya