Liputan6.com, Jakarta - Insiden kembali terjadi di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI). Pada Senin sore (30/4/2018) terjadi hubungan arus pendek atau korsleting listrik di kantor TICMI, Gedung BEI.
"Tidak ada apa-apa. Korsleting di TICMI tadi sore. Sudah beres," ujar Direktur Utama BEI, Tito Sulistio saat dihubungi Liputan6.com, Senin pekan ini.
Ia menuturkan, korsleting yang terjadi tidak menimbulkan gangguan signifikan di kantor TICMI. Tito mengatakan, kejadian korsleting terjadi sekitar pukul 18.00 WIB. Kejadiantersebut terjadi di ruangan administrasi internal TICMI. Kantor TICMI berada di lantai 1 tower II Gedung BEI.
Baca Juga
Advertisement
Seperti diketahui, beredar foto langit-langit atau plafon kantor TICMI yang rusak akibat hubungan pendek arus listrik pada Senin sore. The Indoesia Capital Market Institute (TICMI)adalah sebuah lembaga pendidikan dan pelatihan profesi pasar modal yang didirikan perhimpunan pendidikan pasar modal Indonesia (P3MI).
Pada 10 November 2015, TICMI secara resmi bergabung dengan PT Indonesian Capital Market Electronic Library (ICamel) yangjuga anak usaha PT Bursa Efek Indonesia (BEI), PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI), dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).
Sebelumnya juga terjadi insiden ambruknya balkon dalam di lantai 1 tower 2 pada 15 Januari 2018 dan ada perawatan sehingga membuat plafon gedung BEI dibongkar pada 5 April 2018.
Balkon BEI Ambruk
Sebelumnya, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengumumkan hasil audit ambruknya balkon Tower II Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 15 Januari lalu. Kesimpulan sementara adalah balkon roboh karena kegagalan bangunan pascakonstruksi.
Direktur Bina Penataan Bangunan Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR Iwan Supriyanto mengungkapkan, dari audit yang sudah dilakukan, gedung BEI yang terletak di kawasan SCBD, Jakarta, telah berusia 20 tahun.
"Kejadian runtuhnya selasar (balkon) Tower II gedung BEI ini masuk kategori kegagalan bangunan pascakonstruksi," tegas dia saat konferensi pers di kantor Kementerian PUPR, Jakarta, Jumat (26/1/2018).
Iwan menambahkan, Kementerian PUPR dan DPR langsung bergerak mengidentifikasi kerusakan bangunan setelah peristiwa robohnya balkon.
"Amanat UU Bangunan Gedung, kewenangan penyelenggaraan bangunan gedung didelegasikan kepada pemerintah daerah (pemda). Tapi kami sadar sepenuhnya, implementasi di daerah belum seperti yang diharapkan," ucapnya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Advertisement