Zulkifli Hasan Minta Pemerintah Revisi Perpres Tenaga Kerja Asing

Zulkifli mengatakan, saat ini pemerintah wajib melindungi tenaga kerja lokal.

oleh Liputan6.com diperbarui 01 Mei 2018, 18:31 WIB
Zulkifli Hasan memberikan penghargaan kepada hafiz cilik di Bojonegoro. (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan tidak setuju dengan masuknya tenaga kerja asing (TKA) ke Indonesia. Dia pun berharap pemerintah merevisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang TKA.

"Saya minta perpresnya direvisi, yang pansus selesai kan enggak juga, lama lagi. Kita perlu segera. Saya kira Pak Presiden akan merespons dengan baik. Kita minta direvisi tidak mempermudah TKA," kata Zulkifli di Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Selasa (1/5/2018).

Zulkifli Hasan mengatakan, saat ini pemerintah wajib melindungi tenaga kerja lokal. Sebab, jika masih ada lapangan kerja yang bisa dilakukan oleh warga lokal tetapi dikerjakan oleh asing, itu melanggar konstitusi.

"Pekerjanya banyak, lapangan kerjanya kurang, loh kok masuk dari luar. Sebetulnya ini turut merayakan May Day ini," ucap Zulkifli Hasan.

Terkait usulan Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Gerindra Fadli Zon terkait Panitia Khusus Hak Angket TKA, Zulkifli menyerahkan pada fraksinya di DPR.

 


Sama dengan Gerindra

Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Salahuddin Uno lari pagi bersama Ketua MPR RI Zulkifli Hasan. (Merdeka.com/Sania Mashabi)

Di tempat yang sama, Wakil Gubernur DKI Jakarta sekaligus Ketua Tim Penjaringan Calon Wakil Presiden Partai Gerindra, Sandiaga Uno mengatakan, ada kesamaan antara Gerindra dan PAN dalam masalah TKA ini. Ia pun meminta pemerintah sepakat untuk merevisi perpres tersebut.

"Pak Zul dan PAN kita minta dengan hormat Presiden merevisi perpresnya sebagai Gerindra dan tentunya kita ingin lapangan kerja itu untuk anak-anak bangsa yang sekarang ini sulit mencari pekerjaan," kata Sandiaga.

 

Reporter: Sania Mashabi

Sumber: Merdeka.com

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya