Menaker Berharap Kerja Sama Pekerja, Pengusaha, dan Pemerintah Kian Meningkat

Menaker Hanif : May Day, Momentum Kebersamaan Pekerja, Pengusaha dan Pemerintah.

oleh Cahyu diperbarui 01 Mei 2018, 13:53 WIB
Menaker Hanif : May Day, Momentum Kebersamaan Pekerja, Pengusaha dan Pemerintah.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengimbau perayaan peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2018 digelar dengan suka cita melalui berbagai kegiatan positif. Pemerintah pun menyiapkan berbagai rangkaian kegiatan menarik yang dapat diikuti para buruh.

Pemerintah memfasilitasi sejumlah kegiatan seperti lomba memasak, buruh mengaji, lomba senam Maumere, khitanan massal, jalan sehat, sepeda santai, kompetisi band, dan Liga Pekerja Indonesia. Puncak acara May Day sendiri dirayakan dengan laga final Liga Pekerja Indonesia (Lipesia) antara PT Thiess Sangata Kalimantan Timur melawan PDAM Polewali Mandar Sulawesi Barat di GOR Soemantri Brodjonegoro, Jakarta Selatan, pada Selasa (1/5/2018).

Menteri Ketenagakerjaan, M. Hanif Dhakiri, mengatakan bahwa peringatan May Day 2018 yang mengangkat tema 'May Day is a Fun Day', diharapkan dapat menjadi sarana untuk mengekspresikan, menyuarakan, atau menyalurkan aspirasi para Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB), pengusaha, pemerintah, dan masyarakat umum dengan cara menyenangkan.

"Silakan merayakan May day dengan berbagai kegiatan yang positif. Boleh dengan jalan santai, sepeda santai, mancing bersama atau liburan bersama keluarga. Silakan juga bagi yang ingin berdemo, yang penting tertib," ujarnya di Jakarta, Selasa (1/5/2018).

Hanif melanjutkan, Hari Buruh merupakan momentum untuk membuat gerakan buruh menjadi lebih efektif dan optimal dalam memperjuangkan kepentingan kaum buruh, sekaligus berkontribusi dalam pembangunan secara keseluruhan.

“Pada momentum Mayday 2018 ini mari bersama-sama terus kita gelorakan dialog sosial antara pengusaha, serikat buruh, serikat pekerja, dan pemerintah agar hubungan industrial semakin dinamis, kondusif, harmonis, dan berkeadilan," ucapnya. 

Menurutnya, selama ini pemerintah berupaya mengakomodasi aspirasi, tuntutan, dan usulan pekerja/buruh untuk meningkatkan kesejahteraan buruh di seluruh Indonesia. Di sisi lain, pemerintah tetap mempertimbangkan masukan dan saran dari kalangan pengusaha. Pemerintah dapat menjalankan fungsinya secara berimbang.

“Kita terus memperjuangkan kesejahteraan pekerja dengan terus menaikkan upah setiap tahun dan mempermudah dan menekan biaya pendidikan, transportasi, perumahan dan memberikan jaminan sosial bagi para pekerja/buruh,” ucap Hanif.

Hanif pun berharap kerja sama antara pekerja, pengusaha, dan pemerintah terus digelorakan untuk meningkatkan daya saing tenaga kerja dan meningkatkan kompetensi tenaga kerja agar siap bersaing di pasar kerja yang semakin terbuka.

"Saya juga ingin imej dari pekerja terus meningkat dan imej dari serikat pekerja/serikat buruh juga semakin membaik agar masyarakat terus mengapresiasi gerakan buruh yang berjuang untuk kepentingan bersama," kata dia

Hanif menambahkan, hubungan industrial yang kondusif antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja/buruh dalam lembaga kerja sama tripartit menjadi kunci utama untuk menghindari terjadinya PHK, meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh, dan meningkatkan produktivitas kerja.

Pemerintah terus berupaya untuk meningkatkan kemampuan berunding yang dimiliki SP/SB dan pengusaha melalui kegiatan Training of Trainers (ToT). Kemampuan berunding yang mumpuni akan memupuk budaya dialog sosial dalam perusahaan. Dialog sosial antara SP/SB dan pengusaha dapat menjadi sarana tepat dalam menyampaikan aspirasi dan membuat kesepakatan yang menguntungkan kedua belah pihak.

“Kalau ada masalah harus didiskusikan, terbuka, dan saling percaya antara serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha. Utamakan dialog sosial dalam menyelesaikan permasalahan,” ujar Hanif.

Dialog sosial juga diharapkan dapat mendorong tersusunnya Perjanjian Kerja Bersama (PKB) di perusahaan. Pada 2015, perusahaan yang telah mendaftarkan PKB berjumlah 13.210 perusahaan. Setahun berikutnya (2016), bertambah 161 perusahaan menjadi 13.371 perusahaan dan pada 2017 bertambah 458 perusahaan, sehingga total ada 13.829 perusahaan yang telah mendaftarkan PKB.  

Manfaat PKB adalah membuat pengusaha dan pekerja memahami hak serta kewajiban masing-masing, mengurangi munculnya perselisihan hubungan industrial, membantu ketenangan kerja bagi pekerja, dan memberikan ketenangan dalam menjalankan bisnis kepada pengusaha. Berdasarkan data World Bank, perusahaan yang telah membuat PKB memiliki tingkat kepuasan pekerja mencapai 96 persen. 

Secara makro, implementasi hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan turut mendukung pembangunan nasional dan mendorong peningkatan pertumbuhan ekonomi Indonesia. Pertumbuhan ekonomi yang baik, akan menstimulasi tumbuhnya berbagai usaha/bisnis baru yang berdampak pada penciptaan lapangan pekerjaan.

Hanif menjelaskan, berdasarkan data Kemnaker pada 2014 hingga 2017 pemerintah berhasil menyerap 10.658.978 lapangan kerja. Rinciannya sebagai berikut, pada 2014 pemerintah berhasil menciptakan 2,654.305 lapangan kerja. Pada 2015, melonjak menjadi 2,886.288 lapangan kerja dan pada 2016 tercipta 2,448.916 lapangan kerja. Lalu, kembali melonjak menjadi 2,669.469 lapangan kerja pada 2017.

 

 

 

(*)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya