Liputan6.com, Jakarta Ashley Judd melayangkan gugatan perundungan seksual kepada produser Hollywood, Harvey Weinstein. Gugatan itu dilakukan karena karirnya rusak karena tuduhan sang produser yang menolak berhubungan seks.
Gugatan hukum yang disampaikan Pengadilan Tinggi Los Angeles di Santa Monica itu menuduh Weinstein telah membuat Ashley Judd kehilangan peran pada 1998 dalam film "The Lord of the Rings" dengan melancarkan fitnah kepadanya.
Dalam surat gugatan itu, Weinstein dituduh, "balas dendam kepada Nona Judd karena menolak berhubungan seksual sekitar satu tahun sebelumnya ketika dia menyudutkan Ashley Judd di sebuah kamar hotel dengan dalih membicarakan bisnis."
"Weinstein telah menggunakan kekuasaannya dalam industri hiburan untuk merusak reputasi Nonan Judd dan membatasinya dalam mendapatkan pekerjaan," ujarnya.
Baca Juga
Advertisement
Tuntutan Hukum
Judd adalah salah seorang dari banyak perempuan pada Oktober 2017 yang mengajukan tuntutan hukum kepada Weinstein yang seketika berubah menjadi gerakan di media sosial #MeToo yang melawan pelecehan dan serangan seksual. Sejak itu produser peraih Oscar itu digugat oleh sekitar 70 perempuan.
Judd, yang merupakan anggota utama gerakan "Time's Up" terhadap pelecehan seksual di tempat kerja, tengah membidik kompensasi dan peradilan.
Advertisement
Sumbangkan
Si aktris sudah mengatakan bahwa kompensasi itu akan dia sumbangkan kepada gerakan "Time's Up' sehingga semua orang yang menjadi korban pelecehan seksual mendapatkan bantuan hukum, demikian Reuters seperti dikutip dari Antara.