Badan Pertimbangan Kepegawaian Pecat 21 PNS

Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK) kembali melakukan sidang terhadap 24 kasus pelanggaran oleh pegawai negeri sipil (PNS).

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 01 Mei 2018, 19:00 WIB
Banner Infografis PNS

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK) kembali melakukan sidang terhadap pelanggaran kasus pegawai negeri sipil (PNS). Sidang tersebut mengadili 24 kasus pelanggaran oleh PNS.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur mengatakan, dari 24 kasus tersebut, 21 PNS yang melakukan pelanggaran disiplin diberi sanksi pemberhentian dengan hormat atas permintaan sendiri. Selain itu, ada dua PNS yang dikenakan sanksi turun pangkat tiga tahun, dan satu PNS yang pemberian sanksinya ditunda.

"Demikian terungkap dalam sidang Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK)," kata Asman, di Jakarta, Selasa (1/5/2018).

Dalam sidang kali ini, BAPEK memberikan pertimbangan terhadap 24 kasus pelanggaran PNS yang disampaikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di sejumlah instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah. Sanksi terberat yang dijatuhkan adalah Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PDHTAPS).

"Sebagian besar kasus PNS yang diberhentikan karena tidak masuk kerja lebih dari 46 hari. Ini menjadi peringatan bagi seluruh ASN," ungkap Asman.

Ada juga PNS yang menjadi calo CPNS, melakukan penyalahgunaan wewenang, serta menerima titipan pajak dan rekayasa terhadap setoran pajak. Selain itu, ada pula PNS yang tersangkut kasus perzinaan dan asusila, perselingkuhan, mempunyai istri lebih dari seorang tanpa sepengetahuan pejabat yang berwenang, hingga menjadi istri kedua.

Dalam sidang itu, hadir pula Sekretaris BAPEK yang juga Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, pejabat dari Kejaksaan Agung RI, Badan Intelijen Nasional (BIN), Kementerian Hukum dan HAM, serta BKN.

 

 


27 PNS Kena Pecat karena Sering Bolos

Banner Infografis Gaji PNS

Sebelumnya, Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK) kembali menyidangkan kasus 29 pegawai negeri sipil (PNS) dari berbagai institusi baik pusat maupun daerah.

Dari jumlah itu, 27 di antaranya mendapat sanksi Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PDHTAPS), dan dua orang PNS lainnya dijatuhkan sanksi penundaan pangkat selama tiga tahun. Pelanggaran masih didominasi oleh kasus pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 53/2010 tentang Disiplin PNS.

Sebanyak 12 orang akibat tidak masuk kerja 46 hari atau lebih. Selain itu, ada tujuh orang akibat penyalahgunaan narkoba, dua orang terlibat perselingkuhan, dua orang menjadi istri kedua, satu orang akibat tindakan asusila, dua orang gara-gara gratifikasi/pungli, satu orang akibat terlibat kasus penipuan, satu orang disebabkan penyalahgunaan wewenang, dan pemalsuan dokumen satu orang.

"Kita jadikan ini sebagai refleksi serta pembelajaran bagi PNS lain, agar dapat menjauhi hal-hal tersebut, serta meningkatkan disiplin," ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur selaku Ketua BAPEK saat memimpin sidang BAPEK, di Kantor Kementerian PANRB, Selasa, 24 Oktober 2017.

Penjatuhan saksi ini, menurut Asman, merupakan bukti pemerintah semakin tegas dan serius dalam menangani indisipliner PNS. Hal itu sejalan dengan kebijakan pemerintah dalam reformasi birokrasi yang terus mendorong peningkatan kinerja aparatur negara.

"PNS sebagai penyelenggara negara harus dapat menjadi contoh bagi masyarakat. Ke depan, PNS harus lebih disiplin sehingga pelayanan terhadap masyarakat dapat lebih baik lagi," ujar dia.

Dalam sidang BAPEK sebelumnya, yakni 29 Agustus 2017 lalu, terdapat 21 PNS dari berbagai instansi yang diberhentikan. Sebagian besar di antaranya karena tidak masuk kerja lebih dari 46 hari.

Selain itu, akibat penyalahgunaan narkotika, pencurian, penyalahgunaan wewenang, perbuatan asusila, perzinaan, menjadi calo CPNS, penganiayaan, dan gratifikasi. Sidang BAPEK memberikan pertimbangan atas putusan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dari masing-masing instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah.

"Ada yang diperberat, ada juga yang diperingan. Tergantung bobot pelanggaran disiplinnya," kata Asman. Hadir dalam sidang BAPEK antara lain Sekretaris BAPEK yang juga sebagai Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, pejabat dari Setkab, perwakilan BKN, Kejaksaan Agung. (Yas)

 

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya