Pagaralam - Aturan larangan mendaki puncak Gunung Dempo di Pagaralam, Sumsel, masih tidak diindahkan. Terbukti, dua pendaki sempat hilang pada Jumat, 27 April 2018. Karena itu, Polres Pagaralam bakal memberikan sanksi tegas kepada pendaki yang membandel.
Kapolres Pagaralam AKBP Dwi Hartanto mengatakan saat ini, sanksi untuk para pendaki yang membandel masih digodok. Hal itu bertujuan semata untu menjaga keamanan para pendaki saat berwisata ke Gunung Dempo mengingat gunung tersebut masih beraktivitas.
"Kami harap baik warga maupun pendaki dapat memakluminya dan menaati larangan untuk tidak mendaki," katanya saat dihubungi JawaPos.com, Selasa, 1 Mei 2018.
Rancangan sanksinya, lanjut Kapolres, sepenuhnya disusun oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Pagaralam. Sementara, pihaknya berperan untuk menerapkan sanksi jika ada yang melanggar aturan tersebut.
"Ya, saat ini kan status gunung masih waspada tingkat dua, jadi tidak ada yang boleh mendaki karena membahayakan," ucapnya.
Baca Juga
Advertisement
Sementara itu, Kepala Pos Pemantauan Gunung Dempo, Mulyadi menambahkan, pihaknya telah mengeluarkan larangan pendakian sejak November 2017 lalu mengingat saat ini status Gunung Dempo berada di level dua.
Pendakian hanya diperbolehkan hingga batas radius 3 kilometer dari puncak. Namun, tetap saja ada yang membandel. "Kami harap baik pendaki maupun warga untuk menaati aturan ini karena ini membahayakan," katanya.
Sebelumnya, sebanyak 15 orang mendaki Gunung Dempo, Pagaralam, Sumsel. Namun, dua di antaranya, yakni Karoline (17) dan Sunaria (50), pingsan saat akan turun sehingga terpisah dari pendaki lainnya.
Beruntung, Karoline dan Sunaria berhasil ditemukan. Karoline mengalami hipotermia, sedangkan Sunaria hanya kedingingan dan langsung dievakuasi dibawa ke rumah sakit.
Baca berita menarik JawaPos.com lainnya di sini.
Saksikan video pilihan berikut ini: