Gubernur Sumbar Laporkan 3 Nama Diduga Cemarkan Nama Baiknya

Salah satu yang dilaporkan Gubernur Sumbar adalah seorang redaktur pelaksana media massa setempat.

oleh Liputan6.com diperbarui 02 Mei 2018, 10:30 WIB
Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Irwan Prayitno usai diperiksa KPK, Jakarta, Jumat,(12/8). Irwan diperiksa sebagai saksi untuk perkara dugaan suap proyek pembangunan 12 ruas jalan di Sumatera Barat. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Padang - Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Irwan Prayitno melaporkan tiga nama ke Polda setempat terkait pencemaran nama baik atas dirinya dengan tuduhan terlibat dalam korupsi SPJ fiktif yang sedang bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kota Padang.

"Kami melaporkan pencemaran nama baik melalui pemberitaan di media cetak, media elektronik dan media sosial," katanya usai melapor di SPKT Polda Sumbar di Padang, Rabu dini hari, 2 Mei 2018, dilansir Antara.

Dalam laporan tersebut, Irwan Prayitno melaporkan terdakwa kasus SPJ fiktif Yusafni karena memberikan keterangan yang tidak benar di luar persidangan pada 27 April 2018 yang menyebutkan ia menerima uang korupsi senilai Rp 500 juta dan dimuat di Harian Haluan dan media onlinenya.

Selanjutnya, Irwan juga melaporkan akun Facebook milik Bhenz Maharajo dan akun Facebook milik Maidestal Hari Mahesa karena ikut menyebarluaskan dan menyertakan keterangan foto dalam berita tersebut di media sosial.

"Sebagai warga negara yang baik, saya ingin menggunakan hak saya untuk melaporkan persoalan ini kepada pihak berwajib untuk diproses secara hukum dan demi keadilan," ujar Irwan.

Ia mengaku tidak kenal dengan Yusafni dan mengaku heran disebut sejak kasus tersebut ditemukan oleh BPK. Apalagi, namanya di tingkat penyidikan tidak pernah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan dalam kapasitas apapun.

"Korupsi ini berarti maling dan saya tidak pernah melakukan hal tersebut, hal ini mengganggu keluarga dan kerabat saya. Kalau saya melakukan tentu saya tidak akan di sini untuk melapor," kata dia.

Selanjutnya, untuk pemberitaan di Harian Haluan dan media onlinenya terkait pemberitaan ini akan dilaporkan ke Dewan Pers. "Dalam beberapa hari ke depan kami akan melaporkan ini ke Dewan Pers," kata Gubernur Sumbar.

 

 


Baru Kembali dari Jepang

Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno enggan berkomentar usai diperiksa KPK, Jakarta, Jumat,(12/8). Irwan memilih diam dan menyuruh wartawan menanyakan langsung kepada penyidik. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Irwan baru kembali dari Jepang dalam rangka kunjungan kerja dan terbang ke Jakarta, kemudian berangkat ke Kota Padang dan mendarat sekitar 21.38 WIB di Bandara Internasional Minangkabau (BIM).

Sekitar pukul 22.40 WIB, Irwan datang dengan mobil Camry dengan nomor polisi BA 1277 BS. Sesampai di Mapolda, ia langsung masuk ke ruang Kepala SPKT Polda Sumbar setelah beberapa saat berpindah ke ruang SPKT untuk memberikan keterangan.

Irwan Prayitno berada di ruang SPKT hampir satu jam, sementara puluhan wartawan menunggu di luar kantor tersebut menunggu keterangan. Selepas memberikan keterangan Irwan Prayitno langsung meninggalkan gedung Mapolda Sumbar.

Sementara itu, Bhenz Maharajo melalui siaran persnya mengatakan menghargai sikap yang ditempuh oleh gubernur. Ia juga siap mempertangungjawabkan seluruh tindakannya, termasuk status yang diunggah di media sosial baik kepada publik maupun penegak hukum.

"Mari kita uji kebenaran di depan hukum," kata dia.

Sementara itu, penanggung jawab Harian Haluan, Zul Effendi mengatakan apapun perbuatan Bhenz Maharajo sepenuhnya berada dalam perlindungan Harian Haluan karena yang bersangkutan adalah Redaktur Pelaksana Harian Haluan dan unggahannya juga terkait pemberitaan Haluan.

"Selanjutnya, Haluan akan memberikan advokasi dan mengawal proses hukum terhadap laporan ini. Bhenz tidak akan dibiarkan sendiri," katanya dalam siaran pers.

Saksikan video pilihan berikut ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya