70 Juta Nomor Kartu Prabayar Belum Daftar Ulang Diblokir

Sesuai dengan ketentuan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), jika hingga 1 Mei 2018 kartu belum teregistrasi otomatis akan terblokir total.

oleh Yusron Fahmi diperbarui 02 Mei 2018, 07:33 WIB

Fokus, Jakarta - Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Indonesia (ATSI) memperkirakan, sedikitnya 70 juta nomor diperkirakan terblokir karena belum pendaftaran ulang. Sesuai dengan ketentuan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), jika hingga 1 Mei 2018 kartu belum teregistrasi otomatis akan terblokir total.

Seperti ditayangkan Fokus Indosiar, Rabu (2/5/2018), masa registrasi dan daftar ulang kartu SIM prabayar telah usai. Artinya, semua nomor yang belum teregistrasi akan diblokir total. Selain tidak bisa menelepon, nomor bersangkutan juga tidak bisa digunakan untuk kirim SMS hingga mengakses internet.

Bagi masyarakat yang merasa nomornya terblokir, satu-satunya cara untuk mengaktifkan kembali adalah dengan datang ke gerai operator masing-masing atau menghubungi call center operator terkait.

"Kita belum melakukan konsolidasi dengan seluruh operator lainnya. Tapi persentasenya cukup banyak bahwa 70 jutaan nomor itu memang tidak mendaftar," kata Ketua Umum ATSI Merza Fachys.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya