Komentari Razia Polisi di Medsos, Emak-Emak Gorontalo Berurusan dengan Polisi

Awalnya ibu rumah tangga di Gorontalo itu tak mengakui telah menuliskan komentar di kolom salah satu akun Facebook.

oleh Arfandi Ibrahim diperbarui 02 Mei 2018, 12:33 WIB
Awalnya, perempuan Gorontalo itu tak mengakui telah menuliskan komentar di kolom salah satu akun Facebook. (Liputan6.com/Arfandi Ibrahim)

Liputan6.com, Gorontalo - Seorang ibu rumah tangga bernama Novita Puyo (25) terpaksa berurusan dengan anggota Polres Gorontalo pada Selasa, 1 Mei 2018. Warga Kelurahan Bugis, Kecamatan Dumbo Raya, Kota Gorontalo itu diperiksa polisi setelah berkomentar di akun media sosial (medsos) Facebook Portal Gorontalo.

Ia menulis, "Bakar Kasana Pa Dorang itu Hari Minggu Mo Ba Suiping Bakar Pa dorang, Kalao Bo kita ada lewat di situ pa dorang yang ba suiping kita mo tabrak kase mampos supaya dorang tau bawa ini hari minggu. (Dibakar saja mereka, hari Minggu malah melakukan sweeping. Kalau saya nanti saya yang lewat pada saat mereka sweeping, akan saya tabrak sampai mampus agar mereka tau bahwa ini hari Minggu)."

Kasat Reskrim Polres Gorontalo AKP Handy Senonugroho menyebut, awalnya perempuan itu tak mengaku telah menulis komentar yang bernada kemarahan di Facebook. Ia mengaku akunnya telah diretas orang lain.

Namun setelah didalami, ia akhirnya mengaku bahwa komentar itu ditulisnya karena sakit hati. "Akhirnya yang bersangkutan mengakui telah menulis dan mem-posting tulisan tersebut di Portal Gorontalo melalui akunnya dikarenakan sakit hati, di mana dulu pernah menjadi mantan seorang polisi," kata Handy.

Kasus komentar kontroversial itu berawal dari saat ia membaca unggahan di salah satu akun Facebook yang mengeluhkan razia polisi lalu lintas pada Minggu, 29 April 2018. Merasa sepakat, ia lalu mengomentari unggahan itu dengan nada ancaman.

"(Dia) tidak menyadari bahwa postingan tersebut adalah kata-kata yang menyinggung instansi kepolisian, dalam hal ini polisi lalu lintas," ucap Handy.

Setelah mengakui perbuatannya, lanjut Handy, ibu rumah tangga itu akhirnya dilepaskan. Menurutnya, yang bersangkutan dinilai masih awam hukum. Ia hanya dikenai sanksi dengan menulis surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya.

"Dan jika mengulangi, akan diberikan tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku," ujarnya.

Sementara, Kabid Humas Polda Gorontalo AKBP Wahyu Tri Cahyono mengingatkan agar masyarakat bijaksana menggunakan medsos, berpikir sebelum mengunggah sesuatu maupun menyebar konten apapun di medsos.

"Kembali saya ingatkan, hati-hati dengan jari anda. Karena jika anda membuat konten, akun, maupun komentar yang menimbulkan ketidaknyamanan/penghinaan/pencemaran nama baik terhadap orang lain/kelompok/institusi, tentunya akan berdampak hukum," kata Wahyu.

Saksikan video pilihan berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya