100 Lebih WN China Ditangkap di Bali Terkait Penipuan

Iqbal menjelaskan, para tersangka dari WN China memanfaatkan saluran internet dalam melakukan kejahatannya.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 02 Mei 2018, 10:36 WIB
Ilustrasi borgol (Abdillah/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Kepolisian menangkap 114 tersangka kejahatan siber atau cyber crime di Denpasar Bali, Senin 1 Mei 2018. 103 Tersangka di antaranya merupakan warga negara China.

"114 Orang (tersangka) dengan rincian, 11 WNI (5 perempuan dan 6 laki-laki), 103 WN China (11 perempuan dan 92 laki-laki)," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Mohammad Iqbal melalui keterangan tertulis, Jakarta, Selasa (2/5/2018).

Iqbal menjelaskan, para tersangka memanfaatkan saluran internet dalam melakukan kejahatannya. Kepada para korbannya, mereka berpura-pura sebagai aparat penegak hukum di China.

Para tersangka juga menggunakan alat canggih yang dapat mengubah nomor telepon mereka seolah-olah dari instansi kepolisian, kehakiman, dan kejaksaan di China.

"Setelah korban dibujuk rayu dan diintimidasi, korban akhirnya mengirimkan sejumlah barang yang diminta kepada mereka," tutur dia.

Para tersangka ditangkap di tiga lokasi berbeda di bilangan Denpasar, Bali pada Selasa (1/5/2018) pukul 17.30 Wita. Dalam operasi itu, polisi mengamankan sejumlah berang bukti meliputi 51 unit telepon, 5 unit laptop, 82 buah paspor, 53 unit ponsel, 18 unit router, 2 unit printer, dan 27 unit HUB.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya