Liputan6.com, Jakarta - Kecelakaan lalu lintas tak hanya terjadi saat mobil sedang melaju dalam keadaan cepat atau lambat, namun bisa juga terjadi pada mobil yang sedang terparkir di pinggir jalan.
Lalu bagaimana jika Anda telah memarkir kendaraan pada tempat yang seharusnya, dan ditabrak orang?
Baca Juga
Advertisement
Dikutip dari hukumonline, kecelakaan yang murni diakibatkan oleh pengendara lain yang menabrak Anda, harus dimintai pertanggungjawaban. Hal ini dikarenakan mobil Anda dalam keadaan diam dan tiba-tiba pengendara lain menabraknya. Terlebih jika diduga dalam keadaan mabuk.
Jika benar bahwa si penabrak lalai apalagi mabuk saat menabrak mobil, pihak tertabrak tak berkewajiban menanggung biaya pengobatan si penabrak. Namun bila kasus ini dibawa ke pengadilan, maka hakimlah yang akan memutuskannya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Selanjutnya
Terkait ini, pertanggungjawaban terhadap kecelakaan lalu lintas ini telah diatur dalam Pasal 234 ayat (1) UU LLAJ yang berbunyi:
"Pengemudi/pemilik kendaraan bermotor, dan/atau Perusahaan Angkutan Umum bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh Penumpang dan/atau pemilik barang dan/atau pihak ketiga karena kelalaian pengemudi"
Maka, pengendara yang merusak mobil Anda dapat dimintakan pertanggungjawaban atas kerugian yang diderita oleh Anda, selama mobil Anda terparkir dengan benar di kiri jalan, dan bukan di tempat yang terlarang.
Advertisement