Proyek Restorasi Rumah Gadang Perlu Tender Ulang, Kenapa?

Kementerian PUPR akan merevitalisasi total kawasan Saribu Rumah Gadang di Nagari Koto Baru, Kecamatan Sungai Pagu, Kabupaten Solok Selatan.

oleh Liputan6.com diperbarui 02 Mei 2018, 17:01 WIB
Atap rumah gadang. (Erinaldi/Liputan6.com)

Liputan6.com, Solok Selatan - Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Sri Hartoyo menyebutkan rencana melaksanakan tender ulang untuk pemugaran rumah gadang di Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat. Sebab, pada penawaran tender sebelumnya pesertanya kurang dari tiga.

"Soal tender bukan dibatalkan, tapi yang memenuhi syarat kurang dari tiga. Jadi akan diulang dan dilakukan secepatnya," ucap Sri Hartoyo ketika meninjau rumah gadang yang akan dipugar di kawasan Saribu Rumah Gadang, Solok Selatan, Selasa, 1 Mei 2018, dilansir Antara.

Kementerian PUPR akan merevitalisasi total kawasan Saribu Rumah Gadang di Nagari Koto Baru, Kecamatan Sungai Pagu, Kabupaten Solok Selatan. Salah satunya merestorasi rumah adat Minangkabau atau rumah gadang.

Revitalisasi total kawasan Saribu Rumah Gadang dicanangkan langsung oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi ketika menghadiri puncak peringatan Hari Pers Nasional 2018 di Padang, Sumatera Barat, Februari lalu.

Salah satu syarat yang belum dipenuhi oleh peserta tender terkait kesiapan desain. "Desain harus kami pastikan bahwa sesuai dengan kaidah-kaidah sosial budaya," ujarnya.

Karena dalam menangani cagar budaya harus seksama agar tidak merusak kondisi sosial budaya. Pasalnya, tujuan utama restorasi rumah gadang adalah melestarikan budaya masyarakat Minangkabau.

Setelah rumah gadang direstorasi, masyarakat diharapkan bisa ikut andil. "Dan ketika ada pengunjung yang datang, mereka akan bertanya ke masyarakat. Itu bisa menjadi potensi pariwisata," katanya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 


Saksi Bisu Kejayaan Masa Lalu

Percepat 10 Bali Baru, Kemenpar Luncurkan Sayembara Desain Restoran Nusantara 2017

Rumah Gadang menyimpan kejayaan masa lalu, generasi muda diharapkan mengetahui bahwa nenek moyangnya memiliki budaya yang tinggi.

"Ketika merenovasi rumah ini harus sesuai dengan seni arsitektur yang ada. Apa maksudnya bentuknya seperti ini, ornamennya seperti ini," ujarnya.

Ia menjelaskan, rumah gadang yang direstorasi tersebut telah dihibahkan kepada pemerintah daerah, sehingga menjadi aset pemerintah daerah atau pemda. Namun, pemanfaatannya bisa dilakukan oleh masyarakat atau kaum pemilik rumah tersebut.

Adapun Pejabat Wali Nagari Koto Baru, Yuhelman R, menyebutkan salah satu kendala yang muncul saat akan dilakukan restorasi tersebut adalah kurangnya sosialisasi dari pemerintah kabupaten.

"Tapi masalah itu sudah tuntas terbukti sudah 51 kaum atau masyarakat yang menghibahkan rumah gadang mereka untuk direstorasi," ujarnya.

Ia menambahkan, pihaknya telah membentuk Badan Usaha Milik Nagari (BUMNag) yang akan mengelola objek wisata yang adanya di daerah itu mengingat kawasan Saribu Rumah Gadang merupakan ikon pariwisata kampung adat Solok Selatan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya