Liputan6.com, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Sandiaga Uno mengatakan, acara pesta rakyat dan bagi sembako di Lapangan Monas, Sabtu, (28 April 2018), yang digagas Forum Untukmu Indonesia (FUI), melanggar Pergub 186 tahun 2017 yang telah direvisi Gubernur Anies Baswedan.
"Melanggar bukan saja pergub, tapi melanggar begitu banyak aturan dan ketentuan. Karena pembagian sembako tidak diperkenankan di pergub. Kedua (langgar) peraturan ketenteraman dan ketertiban, banyak sekali yang dilanggar. Beberapa sedang diinventaris biro hukum apa saja yang dilanggar," kata Sandi di Kementerian Koperasi, Rabu (2/5/2018).
Advertisement
Ia mengatakan, Forum Untukmu Indonesia yang menjadi penyelenggara akan masuk daftar hitam. Selain itu, Pemprov DKI akan menagih ganti rugi.
Acara Sabtu lalu itu melibatkan ratusan ribu orang yang tidak dikelola dengan baik. Alhasil, masalah sampah dan kerusakan sarana-prasarana milik publik mencuat usai kegiatan pembagian sembako.
"Satu adalah mengganti kerugian. Kedua memastikan sarana dan prasarana kembali normal. Ketiga pencatutan logo Pemprov DKI harus ada permintaan maaf dari pihak penyelenggara,” kata Sandi.
Dua orang anak diduga juga menjadi korban tewas dalam kegiatan pembagian sembako tersebut. Namun, Sandi menyerahkan persoalan itu ke polisi.
"(Langgar pergub) tugas kita memberikan sanksi. Kalau soal kehilangan nyawa, tentunya wewenang ada di aparat," ucapnya.
Tewas Akibat Terinjak-injak
Sandi mengatakan, dua korban tewas karena terinjak-injak di acara tersebut. Hal itu diketahuinya dari rekaman yang dimiliki ibu korban.
"Tadi ada rekaman tadi malam Ibu Komariyah menjelaskan penginjakan segala macam," ucapnya.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement