Liputan6.com, Yogyakarta - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X meminta warganya tidak terprovokasi aksi anarkistis berupa pelemparan bom molotov oleh sejumlah mahasiswa saat demonstrasi pada peringatan Hari Buruh Internasional di pertigaan Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga, Yogyakarta, Selasa, 1 Mei 2018,
"Masyarakat saya kira jangan terpancing oleh provokasi, ya tenang sajalah," ucap Gubernur DIY sekaligus Sultan Yogya itu seusai menghadiri upacara Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) di alun-alun utara Yogyakarta, Rabu (2/5/2018), dilansir Antara.
Sultan menjelaskan, aksi mahasiswa yang diwarnai dengan pelemparan bom molotov ke Pos Polisi Lalu Lintas (Polantas) di kawasan pertigaan UIN Sunan Kalijaga itu sudah ditangani dengan baik oleh aparat kepolisian.
Baca Juga
Advertisement
Aksi itu diduga terkait dengan protes pembangunan Bandara New Yogyakarta International Airport (NYIA) di Kulon Progo. "Ya, kepentingannya, kepentingan Kulon Progo (Bandara NYIA) saja," ujarnya.
Selain melempar bom molotov ke Pos Polantas, peserta aksi demonstrasi juga membuat tulisan "Bunuh Sultan" di papan baliho tidak jauh dari Pos Polantas, yang kemudian menyulut kemarahan warga di sekitar kawasan itu untuk ikut membubarkan aksi.
Namun, penguasa Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat ini menanggapi santai tulisan ancaman itu, serta tidak berniat melaporkannya ke polisi. "Tidak apa-apa, tidak semudah itu. Tidak usah lapor, apa-apa kok dilaporkan," kata Sultan HB X.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Ada 3 Tersangka Pelemparan Bom Molotov
Sementara, Polda Daerah Istimewa Yogyakarta menetapkan tiga mahasiswa sebagai tersangka dalam kasus demo anarkistis yang berujung pembakaran Pos Polantas di simpang tiga UI Sunan Kalijaga, Yogyakarta, Selasa, 1 Mei 2018.
"Saat ini kami sudah menetapkan dan menahan tiga orang tersangka dalam kasus tersebut," kata Kapolda DIY, Brigjen Pol Ahmad Dofiri, di kantornya, Rabu ini, diwartakan Antara.
Menurutnya, ketiga tersangka masing-masing berinisial AR, IB, dan MC yang masih tercatat sebagai mahasiswa perguruan tinggi di wilayah Sleman, Yogyakarta.
"Ketiga tersangka merupakan bagian dari 69 orang, massa aksi yang ditangkap semalam seusai demo Hari Buruh Internasional," katanya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIY Kombes Pol Hadi Utomo mengatakan penetapan tersangka berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang diperoleh penyidik.
Ketiga tersangka ini sudah diperiksa sebagai tersangka dan sudah ditahan. "Memang cepat penetapan tersangkanya, tapi penyidik bekerja sesuai SOP dan ada alat bukti sudah cukup lengkap dan keterkaitan dengan akhir kegiatan yakni pembakaran pos polisi," ujarnya.
Para tersangka dijerat Pasal 160,170, dan 406 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun. "Saat ini, hasil pemeriksaan mereka mengaku mahasiswa dari dua perguruan tinggi di Sleman, Yogyakarta," katanya.
Advertisement