Liputan6.com, Sleman - Selain menetapkan tiga tersangka, Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta mengamankan 55 botol bom molotov yang diduga milik massa pengunjuk rasa yang berujung aksi anarkistis dengan pembakaran pos Polisi Lalu Lintas (Polantas) di simpang tiga Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta, Selasa, 1 Mei 2018.
"Menyita barang bukti berupa 55 botol bom molotov, empat petasan, empat plastik berisi solar bahan bakar molotov, batu, pentungan kayu dan besi, dan cat semprot," ucap Direktur Reserse Umum Polda DIY, Kombes Pol Hadi Utomo, di kantornya, Rabu (2/5/2018), diwartakan Antara.
Baca Juga
Advertisement
Menurutnya, berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menemukan petunjuk barang bukti itu sengaja dipersiapkan peserta demo sejak awal. Polisi menemukan petunjuk adanya tempat mereka membuat bom molotov. Kemudian siapa pembuatnya, siapa yang membawa ke tempat kejadian perkara atau TKP, siapa yang mendanai.
"Tapi, ini masuk materi penyidikan tidak bisa kami sampaikan dan masih didalami," katanya.
Polisi juga mengamankan barang bukti lain, yakni belasan spanduk di antaranya bertuliskan "Tolak Bandara", "Tolak NYIA", "Stop NYIA". "Kemudian 'Nawacita membunuh Indonesia dari Pinggiran', 'Sultan: Nightmare', 'Tolak Upah Murah', dan 'Jogja Istimewa Tanpa SG/PAG'," ujarnya.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Seorang Pengunjuk Rasa Konsumsi Narkoba
Sementara, Kabid Humas Polda DIY, AKBP Yuliyanto mengatakan dalam pemeriksaan lanjutan satu orang pendemo yang tertangkap positif mengonsumsi narkotika dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Penyidik juga menemukan salah satu pelaku aksi berinisial BV positif mengonsumi sabu, ganja, ekstasi, dan obat pemenang," katanya.
Ia menambahkan, BV ditetapkan sebagai tersangka hanya terkait penyalahgunaan narkotika. Bukan sebagai tersangka aksi kericuhan yang berujung pembakaran Pos Polantas di UIN.
"Tersangka ini di luar tiga tersangka aksi kerusuhan demo UIN, tapi masih satu kelompok," katanya.
Sebelumnya, dalam aksi anarkistis demonstrasi di simpang tiga UIN Sunan Kalijaga, polisi mencokok total 69 aktivis. Tiga di antaranya ditetapkan sebagai tersangka kasus perusakan pos polantas, satu orang tersangka penyalahgunaan narkotika, dan selebihnya masih berstatus saksi.
Advertisement