'Harta Karun' Emas Batangan Ditemukan di Tempat Sampah Bandara Korsel

Bak tertimpa durian runtuh, seorang janitor di Korea Selatan menemukan 7 emas batangan di sebuah tong sampah di Bandara Incheon.

oleh Rizki Akbar Hasan diperbarui 02 Mei 2018, 20:00 WIB
Ilustrasi emas batangan. (Sumber Twitter/@allthingsbus)

Liputan6.com, Incheon - Bak tertimpa durian runtuh, seorang petugas kebersihan di Korea Selatan menemukan tujuh emas batangan di sebuah tong sampah.

Menurut The Korea Times, pria itu menemukan tujuh batangan emas senilai US$ 330.000 (setara Rp 4,6 miliar) saat mengosongkan tong sampah di Bandara Internasional Incheon pada pada 26 April 2018 lalu. Demikian seperti dikutip dari BBC (2/5/2018).

Emas batangan yang masing-masing memiliki berat 1 kg itu ditemukan dalam kondisi terbungkus kertas koran.

Petugas kebersihan itu pun segera melapor kepada polisi atas temuannya.

Untuk sementara, polisi menduga bahwa emas batangan itu merupakan hasil curian.

Pelaku atau sekelompok tersangka membuangnya dengan terburu-buru karena takut ditangkap.

Sampai saat ini, belum ada bukti bahwa emas di Bandara Incheon Korea Selatan itu terhubung dengan aktivitas kriminal.

 

Saksikan juga video pilihan berikut ini:


Si Janitor Belum Sah Menjadi Pemilik

Ilustrasi emas harta karun (iStock)

Saat ini, si petugas kebersihan yang menemukan emas batangan tersebut belum sah menjadi pemilik harta karun tak terduga itu. Polisi masih menyimpannya untuk sementara.

Akan tetapi, jika tak ada pemilik resmi yang mengklaim benda itu sampai waktu yang ditentukan undang-undang, maka si petugas kebersihan berhak menerima persenan dari temuan emas batangan itu.

Menurut undang-undang yang berlaku di Korea Selatan, batas waktu maksimal bagi pemilik untuk mengklaim benda hilang itu adalah enam bulan. Lewat dari itu, si janitor akan dapat porsi kepemilikan.

Disebut porsi karena, menurut undang-undang, penemu benda hilang yang berstatus non-pemilik hanya akan dapat mengklaim secara sah antara 5 - 20 persen dari total harga barang -- dalam kasus itu, sesuai dengan harga atau kurs emas terbaru.

Maka, si janitor hanya bisa mengklaim kepemilikan emas batangan itu setara US$ 65.000 (sama dengan Rp 906 juta) sesuai ketentuan hukum. Tidak dijelaskan apakah polisi atau pemerintah akan mengamankan sisanya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya