OSO Sindir KSPI soal Deklarasi Capres Prabowo karena Jatah 3 Menteri

Pada Selasa, 1 Mei 2018, ribuan buruh yang tergabung dalam KSPI menyatakan mendukung Prabowo Subianto sebagai capres. OSO pun bersuara.

oleh Liputan6.com diperbarui 02 Mei 2018, 18:19 WIB
Partai Hanura menetapkan Oesman Sapta Odang atau Oso sebagai ketua umum periode 2016-2020. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) menanggapi keputusan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang mendeklarasikan dukungan untuk Prabowo Subianto sebagai calon presiden di Pilpres 2019.

OSO menyebut sah-sah saja deklarasi itu. Namun, yang menggelitik bagi OSO adalah permintaan jatah tiga menteri.

"Itu haknya mereka boleh-boleh saja. Tapi jangan mereka minta jatah jadi tiga menteri, tidak dikasih, terus mendukung orang lain," ujar OSO di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (2/5/2018).

Menyangkut pengaruh dukungan KSPI terhadap Prabowo akan melemahkan posisi Joko Widodo atau Jokowi di Pilpres mendatang, OSO yang juga Ketua DPD RI ini meyakini, nasib Jokowi di pesta demokrasi 2019 ditentukan oleh rakyat bukan hanya buruh.

"Rakyat itu yang menentukan siapa yang dia pilih. Ya buruh kan bagian dari rakyat. Tapi bukan buruh mengklaim dirinya adalah rakyat keseluruhan," Oesman Sapta Odang memungkasi.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Deklarasi Capres Prabowo

Ketum Partai Gerindra Prabowo Subianto dan ribuan buruh saat peringatan May Day Nasional di Gedung Istora Senayan, Jakarta, Selasa (1/5). Ribuan buruh memberi dukungan kepada Prabowo Subianto sebagai Presiden pada Pilpres 2019. (Merdeka.com/Imam Buhori)

Sebelumnya pada Selasa, 1 Mei 2018, ribuan buruh yang tergabung dalam KSPI menyatakan dukungannya kepada Prabowo sebagai capres. KSPI juga menandatangani kontrak politik dengan Ketua Umum Partai Gerindra itu.

Ada 10 poin yang terkandung dalam kontrak politik tersebut. Di antaranya Prabowo diminta meningkatkan daya beli buruh dan masyarakat, serta meningkatkan upah minimum. Caranya dengan mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2019.

Prabowo juga diminta merevisi Jaminan Pensiun Nomor 45 Tahun 2015. Terutama terkait besaran iuran dan manfaat bulanan yang diterima pekerja buruh minimal 60 persen dari upah.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya