Ombudsman: Perpres Tenaga Kerja Asing Cabut Hak WNI

Ombudsman temukan tenaga kerja asing yang menjadi buruh kasar.

oleh Liputan6.com diperbarui 02 Mei 2018, 19:04 WIB
Komisioner Ombudsman, Laode Ida (Muhammad Genantan/Merdeka.com)

Liputan6.com, Jakarta - Komisioner Ombudsman Republik Indonesia Laode Ida menilai Peraturan Presiden tentang Tenaga Kerja Asing (TKA) merampas hak pekerja Indonesia. Ia mengatakan, Perpres tersebut memberikan keistimewaan pada warga negara asing (WNA) tanpa memprioritaskan pelayanan terhadap warga negara Indonesia (WNI).

"Fenomena kehadiran tenaga kerja asing sebetulnya sudah melakukan perampasan hak hak tenaga kerja Indonesia sendiri," ujarnya di Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (2/5/2018).

Menurutnya, Perpres ini juga berpotensi diskriminatif terhadap pekerja Indonesia. Potensi diskriminatif tersebut tertuang dalam Pasal 8 terkait pengesahan Rencana Penggunaan TKA (RPTKA).

"Perpres ini bermuatan diskriminatif terkait pemberian pelayanan prima. Ini saya pakai istilah Ombudsman aja, pelayanan prima terhadap orang asing. Kenapa? Paling lama dua hari," ujarnya.

Ombudsman juga telah melakukan investigasi. Hasilnya, menurut La Ode, ditemukan adanya TKA yang bekerja sebagai level buruh kasar.

Laode mengatakan, TKA buruh kasar tersebut salah satunya bekerja sebagai seperti sopir angkutan barang.

"Mulai detik ini pemerintahan Jokowi harus membersihkan buruh-buruh kasar itu. Kita harus bersihkan. Kalau tidak dia melanggar peraturan yang dibuatnya sendiri. Nah ini yang dinamakan malaadministrasi, pelanggaran peraturan," ujar Laode.

 


Tak boleh Antikritik

Maka dari itu, Laode mengatakan pemerintah tidak boleh resisten dengan kritikan berdasarkan fakta di lapangan.

"Dan jumlahnya semakin banyak dari hari kehari (TKA) itu yang pertama harus diakui oleh pemerintah," tandasnya.

 

Reporter: Muhammad Genantan Saputra

Sumber: Merdeka.com

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya