Liputan6.com, Jakarta - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly meluncurkan Aplikasi Legalisasi Elektronik (ALEGTRON) dan Pembayaran PNBP secara Autodebet untuk Notaris. Dengan adanya aplikasi tersebut, Yasonna mengatakan, permohonan pelayanan legalisasi yang selama ini membutuhkan waktu lebih dari tiga hari, dapat dipangkas menjadi tiga jam.
Yasonna juga mengapresiasi inovasi yang dilakukan oleh Ditjen AHU dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, dengan adanya aplikasi ALEGTRON. Melalui aplikasi ini, Yasonna berharap, masyarakat akan diberikan kemudahan dalam pelayanan permohonan legalisasi.
Advertisement
"Kini melalui sistem Legalisasi Elektronik permohonan legalisasi dokumen dapat dilakukan dalam 3 jam," jelas Yasonna dalam acara peluncuran di Jakarta Selatan, Rabu (2/5/2018).
ALEGTRON dan Pembayaran PNBP secara Autodebet untuk Notaris pun diharapkan Yasonna, dapat memberikan kemudahan terhadap pelayanan jasa hukum kepada msyarakat dalam permohonan legalisasi pada Kantor Pelayanan Jasa Hukum Terpadu Ditjen AHU.
"Nantinya pembayaran PNBP secara realtime dikirimkan melalui mobile aplikasi ke akun setiap notaris, dan hanya perlu melakukan otorisasi PIN debet untuk melakukan pembayaran PNBP dengan pendebetan langsung dari rekening KTA," jelas Yasonna.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Tujuan Pembuatan
Sementara itu, Plt Direktur Jenderal AHU Cahyo E Muzhar mengatakan, tujuan dibuatnya aplikasi tersebut untuk melaksanakan tugas pelayanan legalisasi terhadap dokumen yang akan dibawa ke luar negeri, dan yang akan masuk ke dalam negeri. Cahyo menuturkan, kerja keras Kemenkumhan ini dalam rangka membantu pemerintah meningkatkan perekonomian nasional.
"Semua itu dilakukan pada dasarnya untuk mempermudah investor dan calon investor dalam negeri maupun asing untuk memulai bisnis di Indonesia, serta menjalankan usahanya di Indonesia," ucapnya.
Advertisement