Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas penyidikan dan menyerahkan barang bukti milik Bupati Hulu Sungai Tengah nonaktif Abdul Latif, terkait kasus suap pembangunan RSUD Damanhuri ke jaksa penuntut umum. Dengan demikian, Latif akan segera diadili.
"Penyidik hari ini telah melimpahkan barang bukti dan tersangka ALA (Abdul Latif) dalam perkara TPK Suap, terkait dengan pengadaan pekerjaan pembangunan ruang perawatan kelas I, II, VIP, di RSUD Damanhuri Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah tahun 2017 atau tahap 2," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Rabu (2/5/3018).
Advertisement
Untuk melengkapi penyidikan, kata Febri, penyidik telah memeriksa total 43 saksi. Saksi tersebut berasal dari berbagai unsur mulai dari pegawai negeri sipil Pemkab Hulu Sungai Tengah, Direktur RSUD Damanhuri, dan sejumlah pihak swasta.
"Sidang rencananya akan dilaksanakan di PN Tipikor Jakarta," ujar Febri.
Sebelumnya, KPK juga melimpahkan berkas dua tersangka dalam kasus tersebut pada Jumat 27 Maret 2018. Keduanya yaitu, Direktur Utama PT Putera Dharma Raya, Fauzan Rifani dan Direktur PT Sugriwa Agung, Abdul Basit.
Pada kasus ini, KPK menetapkan empat tersangka. Mereka adalah Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latif, Ketua Kamar Dagang Indonesia Hulu Sungai Tengah Fauzan Rifani, Dirut PT Sugriwa Agung Abdul Basit, dan Dirut PT Menara Agung Donny Winoto.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Diduga Terima Fee Proyek
KPK menduga Abdul Latif menerima fee proyek itu secara bertahap yang didapatnya dari Dirut PT Menara Agung Donny Winoto. Perusahaan milik Donny tersebut merupakan penggarap proyek pembangunan RSUD Damanhuri tahun anggaran 2017.
"Dugaan realisasi pemberian fee proyek sebagai berikut, pemberian pertama dalam rentan September-Oktober 2017 sebesar Rp 1,8 miliar, kemudian pemberian kedua pada 3 Januari 2018 sebesar Rp 1,8 miliar," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Jumat 5 Januari 2018 lalu.
Dalam pengembangan kasus tersebut, KPK juga menetapkan Abdul Latif sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dia diduga menerima fee proyek dalam APBD Pemkab Hulu Sungai Tengah selama menjabat sebagai Bupati.
KPK menduga uang hasil gratifikasi yang diterima Abdul Latif selama menjabat sebagai bupati telah dibelanjakan puluhan kendaraan mewah. Total gratifikasi yang diduga diterima Latif, yaitu Rp 23 miliar.
Advertisement