Soal Perpres Tenaga Kerja Asing, OSO: Ini Tahun Politik, Wajar Jadi Perdebatan

OSO menilai perdebatan tentang Perpres TKA merupakan hal yang wajar, asalkan bersifat membangun.

oleh Liputan6.com diperbarui 03 Mei 2018, 05:11 WIB
Ketua DPD Oesman Sapta Odang atau OSO berbicara dalam seminar pascasarjana di Universitas Moestopo, Jakarta, Sabtu (24/3). OSO menekankan pentingnya komunikasi antarlembaga untuk pembangunan. (Liputan6.com/JohanTallo)

Liputan6.com, Jakarta - Polemik Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan tenaga kerja asing (TKA) masih terus bergulir. Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) menyebut, polemik tersebut dipicu kepentingan politik.

"Sekarang ini (Perpres TKA) memungkinkan untuk menjadi fokus perdebatan, walaupun sudah berulang-ulang kali aparat terkait menjelaskan sesuai bidang masing-masing. Itulah namanya politik," kata OSO di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, 2 April 2018.

OSO mengatakan, sebetulnya sah-sah saja terjadi perdebatan tentang Perpres TKA asalkan bersifat membangun. Bukan malah mengada-ada dan mengarah pada fitnah terhadap lawan politik.

"Banyak yang mengada-ada ini karena zaman politik ya memang begitu. Kalau enggak begitu, enggak hidup politiknya. Begitu kan?" sambungnya.

 


Kedepankan Politik Santun

Ketum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang memberi keterangan usai rapat koordinasi DPD Partai Hanura se-Indonesia, Jakarta, Rabu (17/1). Rapat tersebut membahas kesiapan partai menghadapi verifikasi faktual KPU menuju Pemilu 2019. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Mantan Ketua Umum Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) ini menginginkan, politikus di tanah air bisa berpolitik santun. Dia juga berharap, rakyat dapat dicerdaskan dengan pendidikan politik bukan sebaliknya.

"Rakyat jangan diperbodoh. Masyarakat harus kita bangun mind set menjadi cerdas dan akhirnya masyarakat itu sendiri sadar, 'oh saya harus memilih siapa, saya harus berkiblat pada siapa, saya harus membangun situasi seperti apa'," ujar dia.

Sebelumnya Partai Gerindra mengkritik keras keputusan Presiden Jokowi menandatangani Perpres TKA.

Wakil Ketua Gerindra Ferry Juliantono menilai Perpres tersebut tidak sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 karena memudahkan TKA yang tidak memiliki skill bekerja di Indonesia.

Reporter: Titin Supriatin

Sumber: Merdeka.com

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya