PAN Akan Dukung Pembentukan Pansus TKA Bila Perpres Tak Direvisi

Menurut Zulkifli, apapun pekerjaan yang bisa dikerjakan oleh tenaga kerja lokal, maka harus tetap menggunakan pekerja lokal dan bukan pekerja asing.

oleh Liputan6.com diperbarui 03 Mei 2018, 06:55 WIB
Ketua MPR Zulkifli Hasan didampingi Ketua MK Anwar Usman dan Ketua KPK Agus Rahardjo saat akan memberi keterangan terkait Festival Konstitusi dan Antikorupsi ke-3, Jakarta, Jumat (27/4). Festival berlangsung pada 14-15 Mei 2018. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan akan mempertimbangkan untuk mendukung usulan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Tenaga Kerja Asing (TKA) terkait Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 mengenai penggunaan TKA. Hal itu akan dilakukan jika pemerintah tak kunjung merevisi Perpres tersebut.

"Kalau enggak bisa direvisi, enggak bisa diapa-apain, bisa aja (dukung Pansus TKA)," kata Zulkifli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (2/5).

Menurut Zulkifli, apapun pekerjaan yang bisa dikerjakan oleh tenaga kerja lokal, maka harus tetap menggunakan pekerja lokal dan bukan pekerja asing. Sebab, jika tidak akan mengganggu stabilitas negara.

"Kalau kita ini butuh kerja kenapa orang kita sampai ke sana? jadi kuli ke Malaysia ke mana-ke mana karena kita kurang lapangan pekerjaan kalau di sini ada seperti itu terus kita orang lain, dia menonton nah itukan ada rasa keadilan ya itu, itu mengganggu stabilitas bahaya," ujarnya.

Selain itu, Ketua MPR ini juga meminta para pembantu Presiden Joko Widodo (Jokowi) bisa menjaga presidennya. Sebab, segala kebijakan bisa saja menjadi serangan untuk Jokowi.

"Pembantu-pembantu Presiden menjaga dong Presidennya masa tiba-tiba peraturan apa itu Perpresnya muncul ya harus dijaga. Ini kan tahun politik tiba-tiba ada Perpres seperti itu kan kasihan Presidennya. Harusnya enggak usah ditanya itu," ungkapnya.

"Harusnya enggak usah dipolitisasi sekarang, makanya pembantu-pembantunya tadi kan dicek dulu ini bakal merugikan Presiden enggak kalau enggak tunda dululah nanti setahun kan bisa," ucapnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengklaim semakin banyak fraksi di DPR yang bergabung mendukung usulan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Tenaga Kerja Asing (TKA) terkait Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang TKA. Karena itu Fadli optimistis usulan ini akan dibawa pada masa sidang 18 Mei.

Dia berharap ini juga berharap fraksi lainnya di DPR bisa bergabung membentuk pansus. Dia mengajak Fraksi PAN dan Fraksi Demokrat.

"Yang sekarang bergulir tanda tangan oleh sejumlah anggota DPR terutama yang sudah tanda tangan dari fraksi gerindra, Fraksi PKS. Mungkin nanti dari PAN, mungkin dari fraksi lain, Demokrat," kata Fadli usai berorasi di hadapan ribuan massa Federasi Serikat Pekerja Logam, Elektronik, dan Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP LEM SPSI) di depan gedung DPR, Jakarta, Senayan, Jakarta, Selasa (1/5).

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya