Agung Laksono Sindir Pemohon Uji Materi Masa Jabatan Presiden - Wapres

Menurut Agung, alangkah lebih bijak jika sebuah partai politik dapat mampu mencalonkan seorang sosok baru dan bukan malah merubah tatanan konstitusi.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 03 Mei 2018, 07:10 WIB
Ketua Dewan Pakar Partai Golkar, Agung Laksono (tengah) memasuki ruang sidang pengadilan Tipikor jelang sidang tuntutan dugaan korupsi proyek e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto, Jakarta, Kamis (29/3). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta Ketua Dewan Pakar Partai Golkar Agung Laksono tidak sepaham dengan para penggugat Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i Undang-Undang Pemilu. Pasalnya, penggugat yang berasal dari Perkumpulan Rakyat Proletar untuk Konstitusi ini meminta amandemen masa jabatan wakil presiden dan presiden dua periode.

"Hemat saya siapa pun yang mengusulkan itu kurang mendidik dalam rangka membangun penghormatan terhadap Undang Undang & konstitusi, karena sebaiknya kita patut terhadap itu," tegas Agung usai rapat internal partai di Kantor DPP Partai Golkar, Anggrek Neli, Jakarta Barat, Rabu (2/5).

Menurut dia, alangkah lebih bijak jika sebuah partai politik dapat mampu mencalonkan seorang sosok baru dan bukan malah merubah tatanan konstitusi.

"Jadi siapa pun dan apa pun hebatnya (presiden dan wakilnya) yasudah dua periode saja, Jadi dari sekarang cari kader yang baik, kader bangsa yang bisa diambil dari partai dan tempat lain, ada terbuka itu, bisa profesional, militer, dan polisi," jelas dia.

Seperti diketahui, alasan penggugat melakukan uji materi dikarenakan belum tampaknya sosok layak memdampingi Jokowi menuju jalan dua periode.

Sedangkan aturan Pemilu tidak membolehkan seorang wakil yang telah terpilih dua kali (secara berunut atau terpisah), bisa maju kembali untuk kali ketiga.

"Jadi semoga MK menolak, yang jelas pandangan untuk melakukan review bisa dipilih sampai 3 kali, 4 kali, itu tidak ada selesainya, tidak menyelesaikan persoalan," ujar Agung.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya