Liputan6.com, Jakarta - Usai menjalani pemeriksaan selama dua jam setengah Fahri Hamzah keluar dari Gedung Krimsus Polda Metro Jaya. Dalam pemeriksaan Fahri minta polisi segera menyelesaikan kasus pencemaran nama baik yang dilaporkannya. Apalagi semua alat bukti sudah diserahkan ke polisi.
Seperti ditayangkan Liputan6SCTV, Kamis (3/5/2018), Fahri melaporkan Presiden PKS Sohibul Iman karena diduga pencemaran nama baik dengan menyebut dirinya sebagai pembohong dan pembangkang.
Advertisement
Di sejumlah media, Sohibul menyebut Fahri tidak menepati janji dengan menolak mundur dari kursi wakil ketua DPR meski sudah tidak diakui oleh PKS. Selain dinilai mengulur pemeriksaan, Fahri juga menyebut Sohibul menyeret Ketua Majelis Syuro PKS dalam kasus tersebut.
"Tetapi yang bersangkutan tetap mau menyeret Ketua Majelis Syuro. Kalau diseret saya juga punya cara untuk melanjutkan kasus ini tetapi saya terus terang hanya membatasi peristiwa ini terjadi pada pernyataan saudara Sohibul Iman di media massa saja," ujar Fahri Hamzah.
Selain Fahri, polisi juga memeriksa Ketua Majelis Syuro DPP Partai Keadilan Sejahtera, Salim Segaf Aljufrie. Dalam pemeriksaannya, Salim membantah jika Sohibul dituduh melakukan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Fahri Hamzah. Sebab semua yang dikatakan Sohibul benar adanya mengingat Fahri pernah menyatakan mengundurkan diri sebagai Wakil Ketua DPR.
Menurut Salim pada 23 Oktober silam Fahri menyatakan bersedia mundur dari kursi pimpinan DPR namun pelaksanaannya minta diundur hingga 15 Desember lantaran masih menjalani tugas. Namun hingga saat ini Fahri tidak juga mau mundur dan malah melaporkan Presiden PKS ke polisi.