KPK: Jika Tak Bayar Uang Pengganti, Aset Setya Novanto Disita

Rencananya, Setya Novanto akan dipindahkan ke Lapas Sukamiskin, Bandung.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 03 Mei 2018, 09:45 WIB
Terdakwa korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto tertunduk saat sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (24/4). Setya Novanto divonis hukuman pidana 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengeksekusi Setya Novanto setelah kasus korupsi proyek e-KTP yang menjeratnya telah berkekuatan hukum tetap. Dalam perkara itu, Novanto divonis 15 tahun penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti US$ 7,3 juta.

"Setelah eksekusi tentu ada waktu yang diberikan undang-undang ya, terpidana wajib membayar uang pengganti itu," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (3/5/2018).

Jika mantan Ketua DPR itu tidak bisa membayar uang tersebut, KPK akan menyita aset-aset kekayaannya untuk memenuhi uang pengganti. Menurut Febri, hal itu juga berdasarkan putusan hakim Pengadilan Tipikor terhadap Setya Novanto.

"Terpidana wajib membayar uang pengganti. Kalau tidak membayar atau tidak sanggup, akan dilakukan penyitaan terhadap aset-aset dari terpidana hingga dilakukan proses lelang untuk memenuhi uang pengganti tersebut," jelasnya.

Febri menyatakan proses eksekusi terhadap mantan Ketum Golkar itu akan dilakukan dalam waktu dekat. Rencananya, Setya Novanto akan dipindahkan ke Lapas Sukamiskin, Bandung.

"Sekarang sedang proses administrasi, dalam waktu dekat saya kira minggu ini sudah diselesaikan proses eksekusi pidana penjaranya, tentunya ke (Lapas) Sukamiskin," ucap dia.

 


Perkaya Diri Sendiri

Terdakwa korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto menjawab pertanyaan usai mendengar pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (24/4). Setya Novanto divonis hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Pada perkara korupsi e-KTP, Setya Novanto disebut memperkaya diri sendiri sebesar US$ 7,3 juta. Setnov juga memperkaya orang lain dan korporasi dalam proyek yang diduga merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun.

Atas perbuatannya, Setnov divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Mantan Ketua Umum Partai Golkar itu juga wajib mengembalikan kerugian negara sebesar US$ 7,3 juta dikurangi Rp 5 miliar yang telah dikembalikan ke rekening KPK.

Hakim Pengadilan Tipikor juga mencabut hak politik Setya Novanto untuk tidak menduduki jabatan publik selama 5 tahun terhitung sejak dirinya usai menjalani masa pidana pokok.

 

Saksikan video menarik berikut ini:

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya