Tak Sengaja Temukan Tas Polisi, Penjual Es Keliling Dijatuhi 6 Bulan Penjara

Penjual es keliling itu terjerat kasus pencurian setelah tak sengaja menemukan tas polisi yang hilang.

Oleh JawaPos.com diperbarui 03 Mei 2018, 12:02 WIB
Penjual es yang juga terdakwa kasus pencurian, Mohammad Rofiq alias Upik, saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (30/4). (CHAIRUL AMRI SIMABUR/BALI EXPRESS)

Denpasar - Mohammad Rofiq alias Upik, pedagang es keliling di wilayah Serangan tidak bisa lolos dari jerat hukum. Terdakwa kasus pencurian tas polisi tetap dijatuhi hukuman oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Senin, 30 April 2018.

Oleh majelis hakim yang diketuai Hakim I Wayan Kawisada, pria asal Banyuwangi, Jawa Timur, yang tinggal di Jalan Suwung Batankendal, Desa Desa Suwung, Denpasar Selatan ini divonis 6 bulan penjara.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mohammad Rofiq alias Upik dengan pidana penjara selama 6 bulan dikurangi selama berada dalam tahanan sementara," ujar Hakim Kawisada saat membacakan amar putusan.

Majelis hakim menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian diatur dan diancam dalam Pasal 362 KUHP. Pasal yang didakwakan terhadap Upik sejak awal persidangan.

Putusan tersebut lebih ringan 6 bulan dibandingkan tuntutan Jaksa dalam sidang sebelumnya. Namun, majelis hakim dengan pertimbangannya memutuskan menjatuhi hukuman ringan itu.

Salah satu yang menjadi pertimbangan majelis hakim adalah saksi korban, Aipda Ketut Juniarta, telah memaafkan terdakwa pencurian dan berharap Upik dijatuhi hukuman seringan-ringannya.

"Selain itu, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya," ujar hakim saat menguraikan poin pertimbangan sebelum sampai pada amar putusan.

Atas putusan itu, terdakwa menyatakan menerimanya. Sementara, penuntut umum memilih untuk pikir-pikir.

Baca berita menarik JawaPos.com lainnya di sini.

 


Berawal dari Tas Hilang

Ilustrasi tas hitam (CNN)

Perkara yang menjerat Upik sendiri berawal dari hilangnya tas milik saksi korban pada 5 Desember 2017 lalu. Di dalam tas itu tersimpan satu pucuk pistol dan barang-barang berharga milik Aipda Ketut Juniarta dan ibu angkatnya.

Di hari yang sama, Upik menemukan tas itu di tempat dirinya biasa menaruh rombong es. Hanya saja, di dalam tas itu dia tidak menemukan pistol.

Tidak lama kemudian, terdakwa bertemu dengan si pemilik tas. Dia lalu ditetapkan sebagai tersangka pencurian mengingat pistol di dalam tas tersebut tidak ditemukan.

Seiring waktu, rupanya pencuri pistol milik polisi itu terungkap. Nama pencuri pistol itu Donal alias Riyan yang ternyata anggota komplotan pencurian di Karangasem. Dia ditangkap di Jalan Sidakarya, Denpasar Selatan.

Meski begitu, kasus dugaan pencurian yang dituduhkan pada Upik tetap berjalan. Terlebih dalam persidangan terungkap bahwa terdakwa berniat menguasai sebagian barang milik korban.

Upik ketahuan sempat mengunggah barang temuannya di media sosial dengan motif mendapatkan imbalan bila ada yang mengakui. Kalaupun tidak, itu akan menjadi miliknya.

Saksikan video pilihan berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya