KPK Periksa Eks Mendagri Gamawan Fauzi terkait Kasus Proyek Kampus IPDN

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 03 Mei 2018, 10:40 WIB
Mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi. (Liputan6.com/Lizsa Egeham)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi. Dia akan menjadi saksi atas kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung lPDN di Kabupaten Agam, Sumatera Barat pada Kemendagri Tahun Anggaran 2011.

"Gamawan Fauzi diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DJ (Dudy Jocom) dalam kasus pembangunan kampus IPDN Agam," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (3/5/2018).

Gamawan Fauzi telah tiba di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Namun, ia enggan berbicara banyak terkait pemeriksaannya.

"Biasalah," ucap Gamawan singkat.

Ini memang bukan pertama kalinya Gamawan Fauzi mendatangi lembaga antirasuah. Dia telah beberapa kali diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP.

 


Tersangka

Tampilan depan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi yang baru di Jl Gembira, Guntur, Jakarta, Selasa (13/10/2015). Gedung tersebut dibangun di atas tanah seluas delapan hektar dengan nilai kontrak 195 miliar rupiah. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

KPK telah menetapkan Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Setjen Kementerian Dalam Negeri Dudy Jocom sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait proyek pengadaan konstruksi gedung IPDN Sumbar tahun Anggaran 2011.

Saat tindak pidana korupsi itu terjadi, Dudy Jocom tercatat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekjen Kemendagri tahun 2011. Ketika itu, Kementerian Dalam Negeri masih dipimpin Gamawan Fauzi.

Bersama dengan Dudy, penyidik juga menetapkan satu orang tersangka lainnya dalam kasus ini. Dia adalah General Manager Divisi Gedung PT Hutama Karya, Budi Rachmat Kurniawan.

Penyidik menduga keduanya telah melakukan perbuatan melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain dengan kerugian mencapai Rp 34 miliar dari total nilai proyek Rp 125 miliar.

Atas perbuatannya, keduanya disangka telah melanggar Pasal 2 ayat 1 huruf a atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsisebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya