FOTO: Eks Dirjen Hubla Tonny Budiono Bacakan Nota Pembelaan

Terdakwa suap perizinan dan pengadaan proyek di lingkungan Ditjen Hubla TA 2016-2017 Antonius Tonny Budiono menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (3/5).

oleh Arnaz Sofian diperbarui 03 Mei 2018, 13:07 WIB
Eks Dirjen Hubla Tonny Budiono Bacakan Nota Pembelaan
Terdakwa suap perizinan dan pengadaan proyek di lingkungan Ditjen Hubla TA 2016-2017 Antonius Tonny Budiono menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (3/5).
Terdakwa suap perizinan dan pengadaan proyek di lingkungan Ditjen Hubla TA 2016-2017 Antonius Tonny Budiono saat sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (3/5). Sidang mendengar nota pembelaan terdakwa. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa suap perizinan dan pengadaan proyek di lingkungan Ditjen Hubla TA 2016-2017Antonius Tonny Budiono saat sidang pledoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (3/5). Sebelumnya, terdakwa dituntut tujuh tahun penjara. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa suap perizinan dan pengadaan proyek di lingkungan Ditjen Hubla TA 2016-2017 Antonius Tonny Budiono menyalami JPU usai sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (3/5). Sidang mendengar nota pembelaan terdakwa. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa suap perizinan dan pengadaan proyek di lingkungan Ditjen Hubla TA 2016-2017Antonius Tonny Budionousai sidang pledoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (3/5). Sebelumnya, terdakwa dituntut tujuh tahun penjara. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa suap perizinan dan pengadaan proyek di lingkungan Ditjen Hubla TA 2016-2017 Antonius Tonny Budiono menyalami JPU usai sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (3/5). Sidang mendengar nota pembelaan terdakwa. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa suap perizinan dan pengadaan proyek di lingkungan Ditjen Hubla 2016-2017 Antonius Tonny Budiono usai sidang pledoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (3/5). Sebelumnya, terdakwa dituntut tujuh tahun penjara. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya