Liputan6.com, Jakarta - Sebuah rumah di Jalan Pekojan 1 Nomor 88, Tambora, Jakarta Barat, digerebek jajaran Industri dan Perdagangan (Indag) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Tempat itu digerebek karena diketahui menjadi tempat pembuatan minuman keras ilegal jenis ciu. Minuman keras ilegal itu dikemas dalam bentuk minuman air mineral dan dimasukan dalam dus bermerek ZIV.
Advertisement
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, polisi memantau dan menggerebek tempat tersebut berkat laporan dari masyarakat.
"Penyelidikan tidak hanya sehari dua hari, penyelidikan untuk mengetahui betul-betul apakah kegiatan itu ada pelanggaran itu atau tidak. Berbagai teknik penyelidikan, akhirnya penyidik berhasil mengetahui bahwa di rumah ini telah ada kegiatan pelanggaran UU Pangan," kata Argo di lokasi, Kamis (3/5).
Pantauan di lokasi, tak ada yang aneh di rumah tersebut. Bahkan, warga pun tak ada yang curiga. Tapi mirisnya, lokasi pembuatan ciu itu dekat dengan Sekolah Dasar (SD).
"Rumah ini disewa sejak 2014, dua tahun lalu. Masyarakat sekitar tidak ada yang curiga kalau dijadikan tempat pembuatan ciu," ujarnya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
7 Ton Ciu Disita
Dalam pengungkapan kali ini, Tim Satgas dari Subdit Indag Polda Metro dan BBPOM Jakarta berhasil menyita setidaknya 7 ton miras jenis ciu.
"Barang bukti yang kami amankan dalam pabrik ini totalnya ada 7 ton. Dua ton minuman ciu siap edar dikemas dalam 133 kardus, berisi 3.325 botol dan 3 ton bahan mentah, dan 2 ton bahan baku minuman ciu setengah proses atau setengah jadi," ungkapnya.
Selain barang bukti, polisi mengamankan lima orang. Seorang pemilik bernama PRW (58) dan empat orang pekerja.
"Jadi pelakunya atau pemilik usaha bernama PRW sudah kita amankan. Dalam pabrik ada empat orang pekerja. Saat ini kelimanya tengah dimintai keterangan di Mapolda," kata Argo.
Atas tindakannya, pelaku melanggar UU No.18 2012 tentang Pangan, khususnya Pasal 140 jo Pasal 86 ayat (2), Pasal 142 jo Pasal 91 ayat (1) dan Pasal 198 jo Pasal 108.
"Ancaman hukumannya maksimal dua tahun penjara dan denda empat miliar rupiah," pungkas Argo.
Reporter: Ronald
Sumber: Merdeka.com
Advertisement