Keluarga Korban Laporkan Penyelenggara Pembagian Sembako ke Bareskrim

Salah satu orang tua bocah yang meninggal, melaporkan panitia penyelenggara yang dinilai lalai.

oleh Raden Trimutia Hatta diperbarui 03 Mei 2018, 13:50 WIB

Patroli, Jakarta - Dengan didampingi kuasa hukumnya, Komariah, yakni seorang ibu dari Mohammad Rizky mendatangi Bareskrim Mabes Polri di kawasan Gambir, Jakarta Pusat.

Seperti ditayangkan Patroli Indosiar, Kamis (3/5/2018), kedatangan ibu Rizky ini untuk melaporkan panitia penyelenggara acara bagi-bagi makanan ringan gratis di Monas pada hari Sabtu 28 April 2018. Acara itu dianggap sebagai pemicu kematian Rizky.

Masih diliputi rasa shock atas kematian buah hatinya, Komariah bahkan sempat pingsan hingga diberi pertolongan.

"Ini telah melaporkan tindak pidana kelalaian yang menyebabkan meninggalnya orang lain. Sebagaimana di atur dalam Pasal 359 KUHP yang mana ancaman pidananya adalah lima tahun penjara. Oleh karena itu, dengan adanya laporan ini saya memohon kepada pihak Polri selaku penyidik dari perkara ini untuk bersikap profesional," ujar Kuasa Hukum Keluarga Alm Mohammad Rizky, Muhammad Fayyadh.

Sementara, kepolisian belum menyimpulkan adanya unsur pidana atas [kematian](3493072/ "") dua bocah yang menghadiri acara pembagian makanan di Monas.

Acara pembagian makanan gratis di Monas pada 28 April 2018, cukup mengundang antusiasme warga. Tak disangka, usai kejadian ada 2 bocah asal Pademangan Barat, Jakarta Utara yang meninggal dunia usai hadir di acara tersebut.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya