Polisi Tampar Keponakan Hingga Pingsan di Blora Dinyatakan Langgar Disiplin

Anggota Polsek Bogorejo Blora ini statusnya masih sebagai terduga pelaku penamparan terhadap Lastri.

oleh Raden Trimutia Hatta diperbarui 03 Mei 2018, 14:03 WIB

Liputan6.com, Blora - Bripka Riyanto, polisi yang videonya viral ketika menampar seorang wanita hingga jatuh tersungkur di Blora, Jawa Tengah, diperiksa oleh Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Blora.

Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Kamis (3/5/2018), anggota Polsek Bogorejo Blora ini statusnya masih sebagai terduga pelaku penamparan terhadap Lastri warga Desa Sendangharjo, Kecamatan Bogorejo. Lastri ternyata adalah keponakan Bripka Riyanto. Alasan penamparan itu karena Bripka Riyanto kesal Lastri tidak mau turun dari panggung dangdut.

Meski aksi penamparan juga dilatarbelakangi masalah keluarga, namun Polres Blora tetap memproses Bripka Riyanto sesuai ketentuan yang berlaku.

"Anggota Polri dengan pakaian lengkap tidak diperbolehkan melakukan tindakan anarkis kepada siapapun. Kami akan menindaklanjuti dengan tegas. Yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran disiplin," kata Kepala Bagian Sumber Daya (Kabag Sumda) Polres Blora Kompol Rubiyanto.

Selama menunggu pemeriksaan selesai, Bripka Riyanto diamankan di sel khusus bagi anggota polisi yang melanggar disiplin. Sanksi berat menanti. Mulai dari penundaan pangkat, hingga menjalani tahanan selama 21 hari.

Sebenarnya keluarga korban penamparan tidak mempermasalahkan perbuatan Bripka Riyanto. Diakui keluarga, Lastri mengalami gangguan psikologi setelah berpisah dari suaminya.

Sudah tiga bulan ini, Lastri mulai berperilaku buruk. Dia kerap marah-marah dan mengancam orang-orang di sekitarnya. Lastri juga kerap keluyuran tanpa arah.

"Korban ini kerap membawa anaknya, diancam untuk dibunuh. Korban ini juga suka minum-minum di atas panggung. Saya sudah nyerah untuk mengurusi korban ini, makanya saya serahkan kepada Riyanto," kata kakak korban Maryati.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya