Liputan6.com, Jakarta - Petronas sempat berguru ke PT Pertamina (Persero) terkait sistem pengelolaan industri hulu migas. Namun, saat ini perusahaan minyak dan gas bumi (migas) nasional Malaysia tersebut mengalami kemajuan dan lebih unggul.
Vice President Malaysia Petroleum Management of Petronas, Muhammad Zamri Jusoh, mengatakan regulator harus sensitif terhadap kebutuhan investor. Salah satunya adalah perbaikan insentif fiskal yang diberikan pemerintah Malaysia.
"Ada beberapa faktor kesuksesan industri migas Malaysia. Pertama, evolusi rezim fiskal," kata Zamri, saat menghadiri Indonesian Petroleum Association (IPA) Convention and Exhibition ke-42, di Jakarta Convention Center (JCC), Kamis (3/5/2018).
Baca Juga
Advertisement
Zamri melanjutkan, kunci berikutnya adalah inovasi dan keleluasaan yang diberikan pemerintah Malaysia ke Petronas, untuk menentukan mekanisme pengelolaan hulu migasnya.
Menurut Zamri, Petronas sempat berguru dengan Pertamina terkait penerapan kontrak bagi hasil migas (Production Sharing Contract/PSC) Indonesia. Namun Petronas mampu berinovasi menyesuaikan dengan perkembangan kondisi yang ada.
"Ada hal yang menarik, Malaysia belajar PSC dari Pertamina. Kita melihat contoh PSC Indonesia. Tapi sejalan dengan itu, kami evolusi sesuai dengan kebutuhan," tutur Zamri.
Zamri mengungkapkan, Petronas melakukan berbagai terobosan untuk menggairahkan iklim investasi pencarian migas di negaranya, sehingga dapat menyesuaikan dengan tantangan pencarian migas, seperti di laut dalam, lepas pantai (offshore) dan daratan (onshore).
"Kami mulai asah skill yang kami miliki karena investasi dan demand meningkat untuk bisa menghadapi tantangan seperti laut dalam, offshore dan onshore kita teruskan rezim fiskal, fix cost ke overcost rezim," paparnya.
Zamri melanjutkan, pemerintah Malaysia pun melakukan penyesuaian insentif dan bagi hasil migas dengan kondisi lapangan migas yang digarap investor. Seperti insentif pajak dan eksplorasi, serta pembagian bagi hasil untuk kontraktor lebih besar dari bagian pemerintah, untuk pencarian migas untuk pencarian migas di wilayah yang sulit. Sehingga kontraktor tertarik investasi dan merasa diuntungkan.
"Ada banyak lagi yang diproduksi kontraktor bisa mengambil lebih banyak. Kami diberikan otoritas penuh untuk putuskan apa rezim yang terbaik bagi kami. Peran pemerintah, ini diberikan insentif pajak, juga insentif agar kontraktor dapat banyak untung dalam eksplorasi laut dalam," tandasnya.
Menteri Jonan Terbitkan Aturan Baru Lelang Wilayah Pertambangan
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menerbitkan kebijakan baru yang mengatur tentang lelang wilayah pertambangan mineral dan batubara.
Kebijakan baru tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 1805.K/MEM/2018 tentang harga kompensasi data informasi dan informasi penggunaan lahan wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) periode 2018.
"Keputusan Menteri lelang wilayah tambang sudah terbit," kata Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, pada 3 Mei 2018.
Dia mengungkapkan, dengan terbitnya Keputusan Menteri ESDM tersebut, maka perusahaan yang berminat mengikuti lelang wilayah pertambangan harus menaruh uang kompensasi data informasi wilayah pertambangan yang diminati.
Kemudian jika perusahaan tersebut memenangkan lelang, maka uang tersebut akan masuk ke kas negara. Sedangkan jika perusahaan tersebut tidak terpilih, maka uang dikembalikan.
"Jadi itu gabungan dari data dan prospek, yang mau ikut lelang harus membayar itu. Kayak signature bonus, negara dapat di awal," tutur Bambang.
Setelah Keputusan Menteri ESDM tersebut terbit, Bambang akan menyerahkan pelaksanaannya ke pemerintah daerah, untuk lelang Izin Usaha Pertambangan (IUP) bagi wilayah pertambangan yang sudah beroperasi dan Wilayah IUP untuk wilayah pertambangan yang belum digarap.
Sedangkan pemerintah pusat akan melelang wilayah Pertambangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
"Sekarang tahap selanjutnya kepmen berarti peraturan sudah ada. Nanti bulan depan kita sudah memberikan IUP WIUP itu ke daerah. Kemudian WIUP daerah yang IUPK menteri yang lelang," jelasnya.
Sebelum wilayah pertambangan dilelang, pemerintah akan menawarkan terlebih dahulu ke Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Hal ini sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang mineral dan batu bara.
"Berdasarkan Undang-Undang kan harus penawaran dulu, jadi nanti kita penawaran dulu ke BUMN BUMD. Kalau meminta lebih dari satu nanti dilakukan lelang antara BUMN BUMD.Tapi kalau enggak ada lolos semua nanti dilelang secara umum," ucapnya.
Advertisement