Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memberi sinyal jika jumlah cuti bersama Lebaran yang telah ditetapkan sebanyak tujuh hari tidak akan direvisi. Indikasinya, para pengusaha telah setuju dengan jumlah cuti bersama Lebaran tersebut.
Budi Karya Sumadi mengatakan, dalam rapat koordinasi di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Kamis siang ini, para pengusaha telah menerima jumlah cuti bersama yang ditetapkan pemerintah.
"Saya melihat dari aspirasi pengusaha sudah menerima, cuma harus dilengkapi dengan cara-cara," ujar dia di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Kamis (3/5/2018).
Baca Juga
Advertisement
Dia menuturkan, pengusaha telah memahami tujuan pemerintah menetapkan cuti bersama tersebut. Namun, tinggal bagaimana pelaksanaannya di lapangan agar tidak merugikan sektor swasta.
"(Pengusaha) bisa memahami yang dilakukan. Swasta melihat sudah bisa dipahami. Jadi tinggal eksekusinya seperti apa," kata dia.
Namun demikian, Budi belum mau bicara apakah keputusan cuti bersama Lebaran yang telah diterbitkan akan direvisi atau tidak. Menurut dia, masih ada kemungkinan jika keputusan tersebut akan direvisi.
"(Ada kemungkinan tetap atau direvisi?) Iya," tutur dia.
Pengusaha Ngotot Minta Pemerintah Revisi Cuti Lebaran
Sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Kamar Dagang Industri (Kadin) meminta kepada pemerintah untuk segera mengubah keputusan penambahan cuti bersama Lebaran 2018 sebanyak tiga hari. Pasalnya, keputusan tersebut dapat merugikan pengusaha.
Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani kecewa dengan keputusan pemerintah yang tak mengajak pengusaha berdiskusi mengenai penambahan cuti bersama Lebaran 2018. Secara sepihak, pemerintah menetapkan penambahan libur Lebaran.
"Kebiasaan jelek, memutuskan nasib seseorang tapi orangnya tidak diajak ngomong. Ini kan konyol," kata dia saat dihubungi Liputan6.com, Jakarta, pada 1 Mei 2018.
Hariyadi mengaku, Apindo menunggu ajakan pemerintah untuk berdiskusi mengenai rencana revisi penambahan cuti bersama Lebaran 2018. Alasannya, dia tetap kekeh pada pendirian agar libur Lebaran yang sudah diputuskan dapat dikurangi.
"Kami tunggu (diskusi). Kami sudah kirim surat usul cuti bersama Lebaran seperti tahun-tahun sebelumnya, dua hari sebelum dan dua hari sesudah Lebaran. Itu sudah cukup, karena kalau yang sekarang kepanjangan, totalnya sembilan hari," ujar dia.
Untuk diketahui, dengan keputusan penambahan libur, maka cuti bersamanya menjadi tanggal 11, 12, 13, 14, 18, 19 dan 20 Juni 2018. Libur Idul Fitri sendiri jatuh pada tanggal 15-16 Juni 2018 di hari Jumat dan Sabtu.
"Dampaknya (penambahan cuti bersama) ini bisa menimbulkan biaya tambah, produktivitas langsung drop, dan buat pekerja sendiri tidak fair, karena langsung dipotong 7 hari kerja, padahal cuti mereka 12 hari setahun," kata Hariyadi.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Advertisement