Liputan6.com, Palembang - Ada-ada saja kelakuan Taufik (37), pria asal Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) ini. Rasa cinta ke kekasihnya membuat dia termotivasi untuk mencuri puluhan bungkus cokelat di salah satu supermarket di Palembang.
Warga Jalan Joko Kelurahan Talang Semut Kecamatan Ilir Barat (IB) 1 Palembang ini nekat mencuri 49 bungkus cokelat saat berkunjung di salah satu supermarket, pada hari Selasa (1/5/2018).
Awalnya Taufik hanya berniat membeli minuman kaleng di supermarket yang terletak di Jalan TP Rustam Effendi, Kelurahan 18 Ilir, Kecamatan IT 1 Palembang.
Baca Juga
Advertisement
Saat melihat tumpukan cokelat di rak makanan, tersangka langsung teringat sang kekasih yang sangat dicintainya. Karena sudah dimabuk asmara, Taufik langsung mencuri 49 bungkus cokelat yang disembunyikannya di dalam tas dan kantong celana.
Saat diinterogasi di Polsek IT 1 Palembang, tersangka mengaku ingin membuat kekasihnya senang dengan hadiah cokelat yang akan ia berikan.
“Kekasih saya suka cokelat, jadi saya ingin buat dia senang. Tapi saya tidak bawa uang, terpaksa saya langsung ambil saja cokelatnya dalam jumlah banyak,”ujarnya kepada Liputan6.com, Kamis (3/5/2018).
Puluhan cokelat ini juga akan dibagikan ke teman-teman kekasihnya, agar Taufik mendapat simpatik dari pacarnya. Tersangka awalnya ingin mengambil satu bungkus saja, tapi akhirnya dia nekat mengantongi puluhan bungkus cokelat tersebut.
“Satu ataupun banyak, kan dosanya sama saja. Jadi saya ambil saja banyak. Tapi saya menyesal, apalagi nanti kekasih saya pasti memutuskan hubungan kami karena saya di penjara,” kata pria asal Palembang ini.
Saku Celana Mencurigakan
Aksi pencurian puluhan bungkus cokelat tersebut akhirnya ketahuan. Petugas keamanan supermarket merasa curiga, karena tas dan kantong celana tersangka menggelembung, saat akan keluar supermarket.
Menurut Kapolsek Ilir Timur I Kompol Edi Rahmat, kemungkinan karena tidak adanya perangkat CCTV di supermarket tersebut, membuat tersangka berani mencuri puluhan cokelat itu.
“Saat diperiksa petugas keamanan supermarket, ternyata tersangka memang terbukti mencuri cokelat, bahkan jumlahnya sangat banyak,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman kurungan penjara selama lima tahun.
Advertisement