Liputan6.com, Jakarta - Mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengaku turut menjadi pihak yang menetapkan pemenang lelang proyek pembangunan Gedung IPDN di Kabupaten Agam tahun anggaran 2011. Proyek itu terindikasi korupsi dan menyeret sejumlah pihak jadi tersangka.
Gamawan menjelaskan, sesuai Pasal 8 tentang Tugas dan Kewenangan Pengguna Anggara (PA), jika proyek lebih dari Rp100 miliar maka harus disetujui dan ditandatangani oleh Menteri.
Advertisement
"Kan UU menyuruh gitu, pasal 8 kalau proyek lebih dari Rp 100 miliar harus ditandatangani menteri dengan kehati-hatian," ujar Gamawan usai diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Dody Jocom di Gedung KPK Jakarta Selatan, Kamis (3/5/2018).
Gamawan mengatakan sebelum pengerjaan dimulai, dia telah meminta BPKP untuk memeriksa hasil lelang yang dilakukan jajarannya untuk pembangunan gedung IPDN Agam. Dari hasil pemeriksaan BPKP yang tidak menemukan permasalahan, Gamawan pun berani menandatangani soal pemenang lelang.
"Waktu diajukan, saya tidak mau tandatangan, saya minta review dulu oleh BPKP. Setelah direview oleh BPKP dinyatakan tidak ada masalah saya tandatangai itu, sudah selesai urusanya," jelas dia.
Gamawan mengklaim tak ikut campur dalam proses lelang pembangunan Gedung lPDN tersebut. Gamawan juga tak tahu perusahaan apa saja yang ikut lelang proyek senilai Rp125 miliar tersebut.
"Saya tidak tahu perusahaannya itu apa. Saya tidak pernah ketemu orang, saya tidak pernah ketemu orang perusahaannya," tutur dia.
Kerugian Capai Rp 34 Miliar
KPK telah menetapkan Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Setjen Kementerian Dalam Negeri Dudy Jocom sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait proyek pengadaan konstruksi gedung IPDN Sumbar tahun Anggaran 2011.
Pada saat tindak pidana korupsi itu terjadi, Dudy Jocom tercatat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekjen Kemendagri tahun 2011. Ketika itu, Kementerian Dalam Negeri masih dipimpin Gamawan Fauzi.
Bersama dengan Dudy, penyidik juga menetapkan satu orang tersangka lainnya dalam kasus ini. Dia adalah General Manager Divisi Gedung PT Hutama Karya, Budi Rachmat Kurniawan.
Penyidik menduga keduanya telah melakukan perbuatan melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain dengan kerugian mencapai Rp 34 miliar dari total nilai proyek Rp 125 miliar.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Advertisement