Ada Nama Idrus Marham di Surat Kuasa Setya Novanto

Sejumlah nama yang tertuang dalam BAP Novanto di antaranya Fredrich Yunadi, Otto Hasibuan, Sandi Kurniawan, Deisti Astriani, Setya Lelono dan Idrus Marham.

oleh Liputan6.com diperbarui 03 Mei 2018, 23:40 WIB
Terdakwa korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto saat di mobil tahanan KPK usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (24/4). Setya Novanto divonis 15 tahun penjara dan denda 500 juta rupiah. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Setya Novanto memasukan nama Menteri Sosial Idrus Marham sebagai satu dari sembilan orang yang diberi kuasa olehnya. Adanya nama Idrus Marham merupakan usulan dari Fredrich Yunadi selaku kuasa hukumnya saat itu.

Awalnya, Jaksa Ikhsan Fernandi membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Novanto. Dalam BAP tersebut Fredrich beralasan memasukan sejumlah nama agar bisa mudah menjenguk mantan Ketua Umum Partai Golkar.

"Ini atas saran siapa?” tanya Jaksa Ikhsan kepada Setya Novanto saat menjadi saksi dalam sidang perintangan penyidikan korupsi e-KTP atas terdakwa Fredrich Yunadi, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (3/5/2018).

"Waktu itu ditunjukan nama siapa bisa berkunjung. Pak Fredrich lihat beberapa nama, kalau yang dari keluarga, ada Pak Idrus, kakak saya dan istri saya. Tujuannya untuk bisa berkunjung. Pak Fredrich juga belum tahu prosedurnya," jawab Novanto.

Sementara sejumlah nama yang tertuang dalam BAP Novanto adalah Fredrich Yunadi, Otto Hasibuan, Sandi Kurniawan, Yuda Pandu, Ahmad Rudyansyah, Ridwan, Deisti Astriani, Setya Lelono dan Idrus Marham.

 


Halangi Penyidikan Novanto

Terdakwa korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto saat menjadi saksi pada sidang lanjutan dugaan merintangi penyidikan korupsiE-KTP dengan terdakwa Bimanesh Sutarjo di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (27/4). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Diketahui, Frederich Yunadi selaku mantan kuasa hukum Novanto didakwa telah melakukan upaya perintangan penyidikan terhadap Novanto.

Fredrich diduga telah melakukan rekayasa kecelakaan dan telah memesan satu kamar VIP pada RSMPH untuk novanto sebelum terjadi kecelakaan.

Fredrich saat ini didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini : 

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya