Fokus, Jakarta - Sejumlah petugas Satpol PP menghancurkan empat rumah di sebuah cluster perumahan di kawasan Jalan Blok Duku Raya Cibubur, Jakarta Timur. Bangunan ini sebelumnya sudah disegel karena tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).
Seperti ditayangkan Fokus Indosiar, Jumat (4/5/2018), seorang pembeli rumah sempat meminta agar rumahnya yang masih dibangun pengembang tidak dibongkar. Namun setelah dijelaskan petugas, pembeli tersebut bisa menerima. Ia mengaku mendapat informasi dari pihak pengembang PT Merapi Jaya bahwa IMB sedang diurus. Calon pembeli tersebut akan meminta pertanggung jawaban pihak pengembang.
Advertisement
"Kalau tau sih enggak, cuma waktu kita beli mereka bilang udah beres kan. Setelah kita tagih suratnya sambil berjalan lagi ngurus," terang Agustinus selaku calon pembeli.
Petugas menyatakan sudah memberikan peringatan kepada pengembang termasuk mengirimkan surat peringatan hingga penyegelan. Menurut petugas, pengembang tengah mengurus IMB namun terlambat.
"Tak ada IMB, bukan menyalahi IMB jadi tetap saya bongkar. Karena sudah ada peringatan SP, segel. Kepada masyarakat bagus lain kali tanya IMBnya sudah diurus atau belum," terang Satpol PP Jaktim Gunadi.
Pihak pengembang membangun lima unit rumah dengan luas bangunan 85 meter persegi di atas lahan 550 meter persegi. Satu unit dijual sekitar Rp 600 juta. Namun semuanya belum dilengkapi IMB.