Jelang Lebaran, Kemenhub Bakal Inspeksi 36 Bandara

Inspeksi dilakukan oleh inspektur dari Direktorat Bandar Udara (DBU) dan Kantor Otoritas Bandar Udara (KOBU) pada minggu ketiga April hingga awal Mei 2018.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 04 Mei 2018, 10:30 WIB
Presiden Jokowi meninjau pembangunan Bandara Internasional Jawa Barat (Foto:Biro Humas Setkab)

Liputan6.com, Jakarta - Untuk memastikan keselamatan dan kenyamanan pelayanan penerbangan tetap pada level yang tinggi di musim Lebaran 2018, Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menggelar inspeksi di 36 bandar udara (bandara) di seluruh Indonesia.

Inspeksi dilakukan oleh inspektur dari Direktorat Bandar Udara (DBU) dan Kantor Otoritas Bandar Udara (KOBU) pada minggu ketiga April hingga awal Mei 2018.

Menurut Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Agus Santoso, inspeksi yang dilakukan menjelang Lebaran ini untuk melihat kesiapan dan memperbaiki sarana dan prasarana serta standar prosedur operasi dan sumber daya manusia di bandara-bandara tersebut.

Mengingat pada musim Lebaran nanti akan banyak penerbangan pesawat dan banyak penumpang diangkut yang pasti akan lewat bandar udara. Jadi inspeksi sangat penting dilakukan untuk memastikan keselamatan, keamanan dan kenyamanan layanan penerbangan tetap tinggi.

Agus menjelaskan, libur panjang lebaran akan tiba pada pertengahan Juni nanti. Di saat itu, jutaan masyarakat, terutama umat muslim Indonesia akan melakukan perjalanan ritual yang dikenal sebagai Mudik Lebaran.

"Terkait dengan itulah kami melakukan inspeksi keselamatan dan pelayanan di bandara agar nanti penumpang pesawat bisa mudik lebaran dan dapat bersilaturahmi dengan keluarga besar di kampung halaman dengan selamat, aman dan nyaman,” ujar Agus Santoso dalam keterangannya, Jumat (4/5/2018).

 


Daftar Bandara

Bandara Kualanamu, Medan. foto: indo-aviation.com

Menurut Agus, inspeksi keselamatan dan pelayanan bandar udara akan dilakukan di 36 lokasi bandar udara. Terdiri dari 8 bandara yang diinspeksi oleh DBU dan 28 bandara oleh KOBU.

Delapan bandara yang diinspeksi oleh DBU yaitu Bandara Sukarno Hatta-Tangerang, Bandara KualaNamu, Deli Serdang, Bandara Juanda-Surabaya, Bandara Ngurah Rai- Bali, Bandara Sultan Hasanuddin- Makassar, Bandara Minangkabau- Padang, Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan- Balikpapan dan Bandara Sam Ratulangi-Manado.

Sedangkan 28 bandara yang diinspeksi KOBU yaitu Bandara Sultan Iskandar Muda – Banda Aceh, Bandara Fatmawati – Bengkulu, Bandara Sultan Thaha- Jambi, Bandara Depati Amir- Pangkal Pinang, Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II- Palembang, Bandara Sultan Syarif Kasim II- Pekanbaru, dan Bandara Hang Nadim- Batam.

Selain itu juga Bandara Raja Haji Fisabilillah- Tanjung Pinang, Bandara Radin Inten – Lampung, Bandara Supadio- Pontianak, Bandara Juwata- Tarakan, Bandara Syamsuddin Noor- Banjarmasin, Bandara Tjilik Riwut- Palangkaraya, Halim Perdanakusuma- Jakarta, Bandara Adi Sutjipto- Yogyakarta, dan Bandara Adi Sumarmo- Solo.

Ada juga Bandara Husein Sastranegara- Bandung, Bandara Ahmad Yani- Semarang, Bandara Pattimura- Ambon, Bandara Haluoleo- Kendari, Bandara Sultan Babullah- Ternate, Bandara Mutiara Sis Al Djufri- Palu, Bandara Lombok Praya- Lombok, Bandara El Tari- Kupang, Bandara Jalaluddin- Gorontalo, Bandara Frans Kaisiepo- Biak, Bandara Dominik Eduard Osok- Sorong dan Bandara Sentani- Jayapura.

Di bandara-bandara tersebut, Kemenhub melakukan inspeksi terkait keselamatan dan pelayanan kebandarudaraan. Untuk keselamatan, inspeksi akan mengacu pada Peraturan Dirjen Perhubungan Udara no. KP 220 tahun 2017 (si 139-01) tentang Petunjuk teknis peraturan keselamatan penerbangan sipil terkait dengan sertifikasi dan registrasi serta pengawasan keselamatan operasi bandar udara.

"Sementara untuk pelayanan akan mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan no. PM 178 tahun 2015 tentang Standar pelayanan pengguna jasa bandar udara,” lanjut Agus.

 


Hal yang Diperiksa

Bandara Depati Amir

Untuk keselamatan, yang akan diperiksa meliputi manajemen operasi apron; manajemen keselamatan apron; pemeriksaan daerah pergerakan dan obstacle limitation surface (OLS); serta visual aids dan sistem kelistrikan.

Inspeksi manajemen operasi apron dilakukan untuk memastikan pengaturan parkir pesawat udara sesuai dengan desain dan peruntukaannya. Inspeksi manajemen keselamatan apron untuk memastikan apron sudah aman bagi operasional pesawat baik dari segi prosedur dan fasilitas serta keberadaan foreign object damage (FOD) yang dapat membahayakan operasional pesawat.

Inspeksi pemeriksaan daerah pergerakan dan obstacle limitation surface (OLS) untuk memastikan fasilitas runway, taxiway dan apron sudah sesuai standar teknis dan dapat dioperasikan. Sedangkan inspeksi visual aids dan sistem kelistrikan untuk memastikan alat bantu visual dan sistem kelistrikan dalam kondisi baik dan dapat dioperasikan (serviceability).

“Jadi inspektur kami akan melakukan pemeriksaan runway, taxiway, dan apron, marka, lighting, manajemen operasi apron, manajemen keselamatan apron, serta pemeriksaan daerah pergerakan dan OLS,” lanjut Agus.

Sementara itu, inspeksi terkait layanan untuk memastikan kesiapan kapasitas fasilitas dan pelayanan terminal penumpang. Hal ini dalam rangka mengantisipasi peningkatan jumlah penumpang yang diprediksi mengalami kenaikan pada periode lebaran.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya