Liputan6.com, Jakarta - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Hery Sudarmanto menegaskan, terbitnya Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang tenaga kerja asing (TKA) bukan untuk membuka keran TKA seluas-luasnya, seperti anggapan sebagian orang.
Sebaliknya, penerbitan Perpres ini untuk mencegah seorang yang bervisa kunjungan mengubah statusnya jadi visa bekerja. Selain itu, Perpres ini juga untuk mempermudah melacak keberadaan tenaga kerja asing selama di Indonesia.
Advertisement
"Jadi jika mereka mengurus visa kerja, mereka harus pulang dulu ke negara asalnya tidak bisa lagi diurus di sini," kata Hery usai seminar ketenagakerjaan di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Depok, Jumat (4/5/2018).
Menurut dia, ini adalah fungsi penyempurnaan dari Perpres 20 tahun 2018 tersebut.
"Tidak seperti sebelumnya, mereka (tenaga kerja asing) masuk visa kunjungan terus kerja di sini, entah di mana tidak terlacak, sudah susah," jelas dia.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Pekerja Lokal Tak Perlu Cemas
Karena itu, Hery mengatakan, tidak habis pikir kenapa Perpres ini malah dianggap membuka keran TKA.
"Buka keran di mana? Saya ngga ngerti. Sekarang sudah ada Perpes 20 (TKA) tidak bisa masuk, sudah difilter kuat luar biasa," dia meyakinkan.
Hery pun mengimbau para pekerja lokal agar tidak perlu cemas. Sebab, kehadiran Perpres 20 Tahun 2018 justru untuk menutup celah masuknya TKA.
"Jadi tidak perlu khawatir dan jangan dibuat berlebihan. Perpres 20 sejak awal untuk tahu di mana letak kesalahannya kita kritisi," tegas Hery.
Advertisement