Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Asman Abnur berencana menerbitkan aturan tentang penggunaan kendaraan dinas bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) saat mudik Lebaran 2018.
"Ini belum saya putuskan. Mudah-mudahan dalam waktu dekat. Misalnya pegawai rendah golongan bawah, mau pulang pakai motor, di kantor ada bus misalnya. Apakah (bus) itu enggak boleh dipakai? Itu saya lihat dulu aturannya," kata Asman di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (4/5/2018).
Advertisement
Asman mengaku akan mencermati Peraturan Menteri (Permen) tahun 2005 tentang larangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran bagi PNS. Sehingga, dalam aturan atau Permen yang baru nanti penggunaan kendaraan dinas saat Lebaran bisa tepat sasaran.
"Karena peraturan Menpan itu dibuat tahun 2005, jadi ada hal-hal yang enggak relevan lagi sekarang. Karena dalam Permen PAN-RB tahun 2005 itu semuanya dilarang. Nah, saya mau coba membantu pegawai-pegawai yang rendah itu," ucap Asman.
Yang pasti, Asman kembali menegaskan, penggunaan kendaraan dinas saat mudik Lebaran tidak diperuntukkan bagi PNS eselon IV ke atas.
"Yang jelas bukan pejabat eselon IV ke atas. Eselon IV ke bawah. Kan (eselon IV ke atas) ada mobil dinas yang melekat di pribadinya. Yang untuk dinas. Itu terang tidak boleh," tegas Asman.
Bus Operasional
Menurut Asman, kendaraan dinas yang nantinya diperbolehkan saat mudik Lebaran hanya bus operasional saja. Itu pun, kata dia, untuk mengakomodasi PNS yang tidak memiliki mobil pribadi.
"Tapi kalau untuk mobil operasional yang membantu pegawai di bawah itu yang golongannya 1, 2 yang tidak punya mobil, daripada mereka pulkam naik motor, kan ada bus operasional. Nanti mungkin atas seizin pejabat pegawainya, bus bisa dipakai golongan 1 dan 2," terang Asman.
Sementara untuk biaya operasional bus, Asman melarang menggunakan uang negara. "Nanti daripada membebani uang negara, mereka iuran. Kan lebih murah masih biayanya," tandas dia.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement