Liputan6.com, Jakarta - Ketua DPW Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DKI Jakarta, Shakir Purnomo diperiksa sebagai saksi dalam laporan dugaan pencemaran nama baik oleh Fahri Hamzah di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jumat (4/5/2018). Dalam pemeriksaan pertama ini, penyidik mengagendakan meminta keterangan terkait laporan oleh Shakir selaku pelapor.
Shakir mengatakan dalam pemeriksaan kurang lebih dua jam itu, pihaknya menyampaikan barang bukti yang telah disiapkan. Beberapa bukti merupakan berita media daring ketika Fahri diwawancarai.
Advertisement
"Hari ini kami menyampaikan keterangan dan sekaligus menyampaikan barang bukti atas dugaan pencemaran nama baik fitnah yang dilakukan saudara Fahri Hamzah" ujarnya usai diperiksa.
Pengacara PKS, Indra mengatakan ada 13 barang bukti yang dibawa. Dari 13 barang bukti tersebut, tujuh di antaranya merupakan salinan berita media daring yang memuat wawancara Fahri terkait pernyataannya di Twitter.
"Kami membawa 13 bukti yang kita sampaikan ada beragam dari printout berbagai media tentu Twitter Fahri Hamzah, ada juga screenshot percakapan beberapa pihak dan juga tiga dokumen lainnya yang berhubungan dengan keterangan yang disampaikan ketua DPW PKS hari ini," kata dia.
Indra menambahkan ada dua orang saksi yang telah disiapkan untuk pemeriksaan berikutnya. Tanpa membeberkan siapa saja, dia yakin saksi ini mendukung pernyataan Shakir terkait laporannya.
"Nanti ada agenda berikutnya kami menyiapkan minimal dua saksi untuk memeprkuat laporan kita," ucapnya.
Fahri Hamzah dipolisikan atas kicauannya pada tanggal 3 dan 4 Januari lalu. Ketua DPW PKS DKI Jakarta, Shakir Purnomo membuat laporan ke Polda Metro dengan sangkaan pencemaran nama baik melalui ITE.
Adapun pernyataan yang membuat Fahri dilaporkan, dituliskan melalui akun Twitter pribadinya @Fahrihamzah. Pernyataan yang dipermasalahkan tersebut berbunyi 'Boleh melakukan kesalahan apa pun yang penting taat Qiyadah'.
Pasal yang disangkakan terhadap Fahri Hamzah adalah 310 dan 311 KUHP. Serta, Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 3 UU No.11 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait fitnah atau pencemaran nama baik.
Reporter: Ahda Bayhaqi
Sumber: Merdeka.com