Liputan6.com, Jakarta - Fredrich Yunadi kembali bersitegang dengan jaksa penuntut umum pada KPK dalam sidang perintangan penyidikan korupsi proyek e-KTP atas terdakwa Bimanesh Sutarjo. Fredrich menolak barang bukti berupa rekaman kamera pengawas rumah sakit Medika Permata Hijau yang diperlihatkan jaksa penuntut umum di muka persidangan.
Rekaman tanggal 16 November 2017 menunjukan seseorang mirip Fredrich Yunadi datang ke rumah sakit tersebut sekitar pukul 17.01 WIB. Setibanya di rumah sakit, pria yang diketahui Fredrich itu langsung menuju Instalasi Gawat Darurat (IGD).
Advertisement
Selama 7 menit, Fredrich berada di dalam ruang IGD. Sesekali dokter jaga IGD, Michael Chia Cahaya, keluar masuk ruang IGD.
Namun, Fredrich membantah bertemu dengan Michael saat masuk ke IGD. Dia mengklaim durasi ia masuk ke IGD tidak sampai 1 menit.
"Saudara saksi masuk ke IGD jam berapa?" tanya jaksa Roy Riady kepada Fredrich, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (4/5/2018).
"Sekitar jam 5 sore," Jawab Fredrich.
"Berapa lama?" tanya Jaksa Roy.
"Enggak ingat, tapi tidak sampai 1 menit karena itu sebentar sekali," ujarnya.
Menampik pernyataan tersebut, jaksa langsung menampilkan rekaman kamera pengawas yang mengarah ke IGD, selama 7 menit.
Dari rekaman tersebut, jaksa kembali menegaskan benar tidaknya sosok dalam kamera pengawas tersebut adalah Fredrich.
Kilah Fredrich
Bukan menjawab, Fredrich berkilah rekaman kamera pengawas yang dihadirkan JPU tidak sah secara konstitusi. Ia menganggap rekaman tersebut tidak asli.
Dia juga meminta agar majelis hakim memerintahkan forensik Mabes Polri melakukan pemeriksaan keaslian rekaman tersebut.
"Jadi Anda tidak mengakui ini?" tanya jaksa Roy.
"Bukan mengakui atau tidak mengakui. Itu inkonstitusional. Rekaman CCTV ini jelas sesuatu rekayasa. Permainan KPK banyak kasus saya minta perintahkan forensik Mabes Polri untuk dicek. Mudah sekali di-inject," ujar Fredrich.
Saksikan video pilihan di bawah ini
Advertisement