Liputan6.com, Jakarta Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hilir Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menyatakan, pengoperasian Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) dan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) membuat konsumsi gas untuk sektor kelistrikan menurun.
Kepala Divisi Monetisasi Minyak dan Gas Bumi, SKK Migas, Waras Budi Santosa mengatakan, konsumsi gas PLN yang ditujukan untuk menggerakan Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG), sejak tahun lalu turun mencapai 150 MMSCFD.
Advertisement
"PLN itu sekitar 150 MMSCFD yang tidak terserap tahun kemarin sama tahun ini, dan paling banyak tahun ini mulai keliatannya," kata Waras, saat menghadiri The 42nd IPA Convention and Exhibition 2018 di Jakarta, Jumat (4/5/2018).
Menurut Waras, penurunan penyerapan gas PLN diakibatkan pengurangan pengoperasian pembangkit berbasis gas. Kemudian peran gas digantikan dengan pembangkit yang biaya produksinya lebih rendah, seperti PLTU dan PLTA yang mulai beroperasi.
"Karena mereka dapat pembangkit-pembang yang murah, batubara sama air, dia mengurangi penyerapannya," ujar Waras.
Dia menuturkan, selain digantikan oleh pembangkit listrik dengan biaya produksi yang lebih murah, pengurangan pengoperasian PLTG juga disebabkan menurunnya konsumsi listrik. Kondisi ini telah ditunjukan dengan adanya revisi target pertumbuhan konsumsi listri dari 8,3 persen menjadi 6,2 persen yang tercantum dalamRencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL)
"Salah satunya karena growth-nya itu kan diturunin 8,3 jadi 6,2 di RUPTL. Realisasi penyerapan listriknya juga turun kan," tutur dia.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pun telah mengantisipasi penurunan konsumsi gas untuk pembangkit, dengan menyesuaikan alokasi gas untuk kelistrikan, berupa memberi kelonggaran ke produsen gas untuk mengalihkan pasokan gas ke sektor lain.
Perubahan Aturan
Sebelumnya, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arcandra Tahar mengatakan, pengoperasian Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) mengalami penyesuaian dengan pertumbuhan konsumsi listrik.
Ini tertuang dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2018 -2027. Oleh karena itu, gas yang sudah dialokasikan juga harus disesuaikan.
"Lihat RUPTL-nya. Harus dilihat RUPTL disesuaikan, berubah kemarin ya," kata Arcandra.
Atas latarbelakang tersebut, Kementerian ESDM menerbitkan Keputusan Menteri ESDM No1790K/20/MEM/2018, perubahan dari Keputusan Menteri ESDM No. 1750K/20/MEM/2017, tentang penetapan alokasi dan pemanfaatan gas bumi, untuk penyediaan tenaga listrik oleh PLN.
Advertisement