Liputan6.com, Jakarta - Anggota Dewan Penasihat Persaudaraan Alumni (PA) 212 Eggi Sudjana mengatakan tiada yang spesial saat Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab mengetahui surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus dugaan penodaan lambang negara.
"Habib biasa saja, karena dia tahunya ini kondisi harusnya sudah sejak dulu," kata Eggi saat dihubungi Liputan6.com, Jumat (4/5/2018).
Advertisement
Kader baru PAN ini pun menampik adanya tawar-menawar yang dilakukan oleh pihaknya dengan kubu Istana terkait kasus Rizieq Shihab. Menurut dia, SP3 adalah murni proses hukum dan bukan soal barter politik.
"Itu tidak benar Jokowi sudah menjawab lewat Johan Budi, mengatakan tidak bisa intervensi itu. Jadi itu murni pertimbangan hukum bukan politik," ucap dia.
Lalu, setelah SP3, apakah Rizieq Shihab akan pulang ke Tanah Air? Eggi hanya mengatakan Rizieq akan pulang pada saat yang tepat.
"Insyaallah kalau enggak ada jadwal berbeda nanti dimumkan Habib sendiri," dia menutup.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Polisi Benarkan
Direktur Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Umar Surya Fana juga membenarkan SP3 dugaan penodaan terhadap Pancasila itu.
"Iya betul. Saya lupa mungkin kalau enggak Februari atau Maret 2018," ujar Umar.
Namun, Umar tidak tahu persis alasan SP3 terhadap pentolan FPI tersebut. Dia meminta waktu untuk memeriksanya kembali.
"Saya mesti cek lagi ya (kenapa). Sudah lama ya, mesti buka berkas dulu," katanya.
Ia menjelaskan beberapa alasan SP3 yang diatur KUHAP. Pertama, kasus itu tak termasuk kategori tindak pidana setelah diteliti. Kedua, kurang alat bukti.
Selanjutnya, kata dia, tersangka meninggal. Dan yang terakhir, kasus tersebut sudah kedaluwarsa. "Yang mana kasus (Rizieq) saya lupa ya," kata Umar lagi.
Advertisement