Liputan6.com, Jakarta - Kuasa Hukum Forum Untukmu Indonesia (FUI) Henry Indraguna menemui Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Kedatangannya untuk mengklarifikasi informasi meninggalnya dua anak dalam kegiatan pembagian sembako di Monas pada Sabtu 28 April 2018.
"Kami telah melakukan penggalian kuasa hukum, sudah mendapatkan konsep kegiatan seperti apa, kronologi seperti apa, tahunya sampai kapan terkait dengan anak yang meninggal tentu sudah dapat info itu, termasuk soal perizinan baik dari polisi maupun UPT, tentu menjadi materi berharga buat KPAI untuk mendalami kasus ini secara komprehensif," papar Ketua KPAI Susanto, Jumat (4/5/2018).
Advertisement
Susanto menjelaskan, pemangggilan terhadap panitia bertujuan untuk memastikan perencanaan kegiatan, mengingat sewaktu pembagian sembako di Monas, banyak diikuti anak-anak.
"Ini tuh bagaimana (perencanaannya) karena anak juga tentu banyak yang hadir di situ. Itu perkiraannya ada 100 anak juga cukup banyak," kata dia.
"Jadi fokus kami pada aspek perlindungan anaknya, ini sudah berproses hukum di kepolisian," sambung Susanto.
FUI menggelar sebuah kegiatan di Monas, Jakarta Pusat pada Sabtu 28 April 2018. Salah satu kegiatan yaitu pembagian sembako. Kegiatan itu pun meninggalkan masalah, dua bocah asal Pademangan Barat, Jakarta Utara, menjadi korban.
Mereka MJ (12) dan MR (10) diduga tewas akibat terinjak-injak saat mengantre di acara pembagian sembako di Monas. Buntutnya, keluarga korban pun membawa kasus ini ke ranah hukum.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Undang Pemprov DKI
Susanto menjelasakan tidak menuntup kemunginan KPAI juga akan mengundang pihak Provinsi DKI Jakarta. Dia menjadwalkan pekan depan akan memanggi pejabat di Unit Pelayanan Teknis dan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta.
"Hari ini baru klarifikasi pertama dari pihak panitia lalu akan menggali dari pihak yang lain, selain penyelenggara atau pihak lain, lalu kita baru bisa lihat sikap selanjutnya, dan baru bisa mengambil sikap secara kelembagaan," ujar dia.
Advertisement