Masuk Lapas Sukamiskin, Setya Novanto Bakal Banyak Berdoa

Resmi mendekam di Lapas Kelas I A Sukamiskin, Kota Bandung, terpidana kasus korupsi e-KTP Setya Novanto mengaku akan menenangkan diri terlebih dahulu.

oleh Arya Prakasa diperbarui 04 Mei 2018, 18:11 WIB
Terpidana kasus e-KTP, Setya Novanto, saat tiba di Lapas Sukamiskin, Bandung. (Liputan6.com/Aditya Prakasa)

Liputan6.com, Bandung - Resmi mendekam di Lapas Kelas I A Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat, terpidana kasus korupsi e-KTP Setya Novanto mengaku akan menenangkan diri terlebih dahulu. Mantan ketua DPR itu mengatakan akan lebih banyak menghabiskan waktu untuk berdoa.

"Saya siap untuk berdoa dan saya masih tetap untuk cooling down dulu," kata Setya Novanto, Bandung, Jumat (4/5/2018).

Setelah resmi menjadi terpidana, Setya Novanto siap untuk memenuhi panggilan KPK kembali sebagai saksi. Dia mengatakan, masih banyak yang perlu diungkapkannya mengenai perkara korupsi e-KTP di persidangan.

"Tetap saya akan kooperatif pada KPK, pada saat nanti menghadiri saksi-saksi perkara lainnya mendalami e-KTP, karena masih banyak juga hal-hal yang masih perlu disampaikan nanti," ujar Setya Novanto.

Dia optimistis, KPK bakal mengembangkan kasus e-KTP, termasuk soal adanya tersangka lain dalam perkara tersebut.

"Ya nanti pasti ada, mungkin bisa ada tersangka-tersangka lain kalau lihat kasus ini kalau lihat perkembangan itu, semuanya KPK yang lebih tahu," kata Setya Novanto.

 


Eksekusi

Terpidana kasus e-KTP, Setya Novanto, saat tiba di Lapas Sukamiskin, Bandung. (Liputan6.com/Aditya Prakasa)

Menggunakan mobil Toyota Inova hitam, terpidana kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto tiba di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas I A Sukamiskin, Kota Bandung.

Setya datang ke Lapas Sukamiskin pukul 16.48 WIB. Dia langsung digiring ke lapas setiba di Sukamiskin.

Sebelumnya, hakim Pengadilan Tipikor menyatakan Setya Novanto terbukti memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi dalam kasus e-KTP yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun.

Setya divonis hukuman penjara 15 tahun dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan. Dia pun wajib membayar uang pengganti US$ 7,3 juta dikurang Rp 5 miliar yang telah dikembalikan ke KPK.

Hakim juga mencabut hak politiknya selama lima tahun. Ini berlaku usai dia selesai menjalani hukuman penjaranya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya